ROBERT SIMANGUNSONG S.H. M.H.: MINTA KEJATI JATIM PERINTAHKAN PEMKOT SURABAYA BAYAR RP104 MILIAR
Breaking news

ROBERT SIMANGUNSONG S.H. M.H.: MINTA KEJATI JATIM PERINTAHKAN PEMKOT SURABAYA BAYAR RP104 MILIAR

July 10, 2026 2 min read
CMS Profile
Published on July 10, 2026
Last updated: Jul 10, 2026
ROBERT SIMANGUNSONG S.H. M.H.: MINTA KEJATI JATIM PERINTAHKAN PEMKOT SURABAYA BAYAR RP104 MILIAR

ROBERT SIMANGUNSONG S.H. M.H.: MINTA KEJATI JATIM PERINTAHKAN PEMKOT SURABAYA BAYAR RP104 MILIAR

Tidak Ada Alasan Hukum Menunda Eksekusi Putusan Yang Sudah Final

SURABAYA 10 JULI 2026 – Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana dari Kantor Hukum Java Lawyers International Robert Simangunson S.H. M.H. mengajukan permohonan rekomendasi resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agar Pemerintah Kota Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan dan membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.12800

 

SEJARAH SENGKETA

 

Perselisihan bermula dari perjanjian pembangunan instalasi pembakaran sampah tahun 1989 Perusahaan menilai Pemkot Surabaya melanggar kesepakatan Meski sempat berdamai tahun 2006 Pemkot kembali tidak melaksanakan sehingga gugatan diajukan ulang

 

PUTUSAN TELAH MENGIKAT

 

Perkara telah selesai diperiksa di semua tingkat pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Seluruh putusan secara konsisten menyatakan Pemkot Surabaya terbukti wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi

 

PENOLAKAN YANG TIDAK BERDASAR

 

Hingga kini Pemkot Surabaya belum memenuhi kewajiban Meski sudah ada penetapan eksekusi dan beberapa kali teguran pengadilan Alasan yang dikemukakan hanya merujuk pada pendapat hukum lama tahun 2019

 

ARAHAN TEGAS KEJAKSAAN AGUNG

 

Kejaksaan Agung menegaskan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan Pendapat hukum tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak bisa dijadikan alasan menunda pelaksanaan putusan

 

DESAKAN TANPA PENUNDAAN

 

Robert Simangunson meminta Kejati Jatim menerbitkan rekomendasi baru agar Pemkot Surabaya segera melunasi kewajiban Kepatuhan terhadap pengadilan adalah kewajiban mutlak bagi semua pihak termasuk pemerintah daerah ujarnya

 

Redaksi Berita

Related Articles