ROBERT SIMANGUNSONG: PT UNICOMINDO BERHAK ATAS RP104 MILIAR! PERINGATAN TERAKHIR KE PEMKOT SURABAYA
SURABAYA – 2 JULI 2026 – Langkah penutup kini diambil! Robert Simangunsong, S.H., M.H., Presiden Lawfirm Java Lawyers International (JLI) selaku kuasa hukum PT UNICOMINDO, resmi menyampaikan surat peringatan tahap akhir kepada Pemerintah Kota Surabaya. Hak pembayaran senilai lebih dari seratus empat miliar rupiah milik PT UNICOMINDO hingga saat ini belum juga diselesaikan oleh Pemkot Surabaya.
Janji Rapat yang Belum Terlaksana
Surat resmi bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 ditandatangani langsung oleh Robert Simangunsong. Padahal dalam rapat Komisi B DPRD pada 13 April lalu, telah disepakati bahwa Pemkot Surabaya dan DPRD akan segera duduk bersama membahas penyelesaian hak milik PT UNICOMINDO. Namun kenyataannya, kesepakatan itu sampai kini belum pernah direalisasikan.
Alasan Penolakan yang Tak Berdasar Hukum
Selama ini Pemkot Surabaya mengacu pada Pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahun 2019 sebagai alasan menunda pemenuhan kewajiban tersebut. Menilai hal itu keliru, tim hukum yang dipimpinnya pun langsung mengajukan permohonan kejelasan hukum ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kejaksaan Agung Tegaskan Kewajiban Hukum
Jawaban resmi datang lewat surat Kejaksaan Agung nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 dengan pernyataan yang tak terbantahkan:
"Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib ditaati dan dilaksanakan. Sedangkan Pendapat Hukum sifatnya tidak mengikat, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda maupun menghambat pelaksanaan putusan tersebut."
Kewajiban Mutlak Tanpa Syarat
Berdasarkan hal tersebut, jelaslah bahwa pendapat hukum daerah tidak memiliki kekuatan untuk menahan putusan. Pemkot Surabaya pun tidak memiliki alasan sah untuk menolak, sehingga mutlak wajib melunasi seluruh hak milik PT UNICOMINDO sebesar Rp104.241.354.128,00 secara utuh tanpa potongan sedikit pun.
Peringatan Keras: Jangan Melawan Hukum
Robert Simangunsong memperingatkan, jika Pemkot Surabaya tetap bersikukuh tidak melaksanakan kewajiban ini, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pembangkangan sekaligus penghinaan terhadap penegakan hukum. Surat peringatan ini juga telah ditembuskan kepada Jamdatun Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, serta pihak klien dan arsip.
(Redaksi Hukum)
Sumber: Lawfirm Java Lawyers International