RAKERNAS DPN PERADI FBI 2026 "Menyongsong Era Baru Advokat Indonesia Melalui Sistem Federasi Bar"
Breaking news

RAKERNAS DPN PERADI FBI 2026 "Menyongsong Era Baru Advokat Indonesia Melalui Sistem Federasi Bar"

October 05, 2026 • 3 min read
CMS Profile
Published on October 05, 2026
Last updated: Oct 05, 2026
RAKERNAS DPN PERADI FBI 2026 "Menyongsong Era Baru Advokat Indonesia Melalui Sistem Federasi Bar"

RAKERNAS DPN PERADI FBI 2026 "Menyongsong Era Baru Advokat Indonesia Melalui Sistem Federasi Bar"

Jembatan Solutif Polemik Single vs Multi-Bar: Kemajemukan Tetap Dihormati, Standardisasi Kualitas Terpusat

SURABAYA, 05 OKTOBER 2026 — Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Federasi Bar Indonesia (DPN PERADI FEDERASI BAR INDONESIA) secara resmi mengumumkan pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada Jumat, 27 November 2026 mendatang. Acara strategis nasional ini dijadwalkan berlangsung di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Jawa Timur, dan diproyeksikan menjadi momentum krusial dalam menyumbangkan gagasan besar bagi reformasi tata kelola hukum di tanah air.

Ketua Umum DPN PERADI FEDERASI BAR INDONESIA, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., menegaskan bahwa Rakernas kali ini bukan sekadar pemenuhan agenda konstitusi tahunan organisasi. Forum tertinggi ini dirancang secara khusus untuk menjawab tantangan tata kelola profesi advokat nasional yang selama ini terjebak dalam sengkarut kelembagaan.

"Rakernas DPN PERADI FBI di Surabaya tahun ini menjadi pijakan penting bagi kami untuk menawarkan solusi konkret atas polemik wadah tunggal versus wadah jamak di Indonesia. Fokus utama kami adalah mendorong transformasi kelembagaan menuju Sistem Federasi Bar dan pembentukan Dewan Advokat Indonesia (DAI) yang berintegritas, profesional, dan bermartabat," ujar Dr. Imam Hidayat dalam keterangan resminya, Senin (5/10).

Gagasan Jalan Tengah: Federasi Bar dan Dewan Advokat Indonesia

Salah satu agenda utama yang akan dibahas secara mendalam dalam Rakernas nanti adalah manifesto dari pemikiran progresif Dr. Imam Hidayat mengenai arsitektur organisasi penegak hukum. Menanggapi perdebatan panjang antara sistem Single Bar dan Multi-Bar, DPN PERADI FBI secara konsisten menawarkan konsep Sistem Federasi Bar didampingi pembentukan Dewan Advokat Indonesia sebagai jalan tengah yang solutif.

Dr. Imam Hidayat menjelaskan, konsep Federasi Bar ini mengakomodasi realitas sosiologis saat ini di mana organisasi advokat telah tumbuh menjamur — mengakui prinsip kemajemukan. Namun, agar kualitas pelayanan hukum tidak merosot, seluruh standardisasi kelulusan profesi dan penegakan keadilan wajib dikendalikan oleh satu pintu pengawasan terpusat melalui Dewan Advokat Indonesia.

"Melalui momentum Rakernas di Surabaya ini, kami ingin menegaskan kembali bahwa kemajemukan organisasi tidak boleh mengorbankan kualitas penegakan hukum. Dengan meneguhkan Sistem Federasi Bar dan adanya Dewan Advokat Indonesia, urusan krusial seperti kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), standardisasi Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga penegakan Kode Etik Advokat akan berada di bawah satu payung pengawasan yang tegas," jelas pakar hukum senior tersebut.

Menjaga Marwah Profesi dan Mengakhiri Fenomena "Kutu Loncat"

Selain membahas rekomendasi kebijakan untuk regulasi hukum nasional, Rakernas DPN PERADI FBI juga difokuskan pada penguatan tata kelola internal organisasi. Dr. Imam Hidayat menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus pusat, daerah (DPD), hingga cabang (DPC) untuk memperkokoh solidaritas dan meningkatkan kompetensi para anggota di era hukum modern.

Penguatan kode etik yang terpusat di bawah payung besar Federasi Bar dan Dewan Advokat Indonesia juga dirancang untuk memangkas fenomena "kutu loncat" — oknum advokat yang berpindah organisasi dengan mudah hanya untuk menghindari sanksi pelanggaran etika profesional.

"Rakernas ini harus melahirkan program kerja yang nyata dan dirasakan langsung manfaatnya oleh para anggota serta masyarakat luas. Mari kita tunjukkan bahwa DPN PERADI FEDERASI BAR INDONESIA senantiasa berdiri paling depan dalam menjaga marwah profesi sebagai officium nobile — profesi yang mulia," pungkas Dr. Imam Hidayat.(RED)

Related Articles

Chat with us on WhatsApp