Poadcast EdShareOn: Restorative Justice Jadi Alat Pemerasan? Eddy Wijaya Diskusi Lengkap Bersama Dr. Sheha A. Habib
JAKARTA, 24 JUNI 2026 – Perubahan paradigma besar dalam hukum pidana Indonesia kini telah resmi berlaku. Sistem yang dulunya mengutamakan hukuman dan pembalasan, kini bergeser ke arah pemulihan keadaan atau yang dikenal sebagai restorative justice. Hal ini dikukuhkan secara hukum lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, menjadi dasar utama penegakan hukum nasional.
Sebelum masuk dalam undang-undang, prinsip ini sudah dikenal dan diterapkan terbatas melalui peraturan lembaga seperti Peraturan Kapolri, Peraturan Kejaksaan, maupun Peraturan Mahkamah Agung. Namun, di tengah semangat pembaruan hukum ini, muncul kekhawatiran serius di masyarakat: apakah konsep baru ini bisa disalahgunakan oknum penegak hukum untuk kepentingan pribadi, misalnya dijadikan alat pemerasan atau transaksi di bawah tangan?
Pertanyaan mendasar ini menjadi bahasan utama dalam program EdShareOn – Eddy Sharing and Discussion. Eddy Wijaya memimpin diskusi mendalam bersama pakar hukum sekaligus Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Dr. Sheha A. Habib, S.H., M.H., CPM., CPArb., untuk mengurai fakta dan meluruskan segala keraguan publik.
Memahami Salah Tafsir: Bukan "Damai Asal Ada Uang"
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Dr. Sheha langsung meluruskan pandangan yang sering kali keliru. "Banyak yang mengira restorative justice itu artinya bebas berdamai dengan cara apa saja, cukup bayar uang lalu selesai. Itu pemahaman yang sangat keliru. Secara hukum dan prosedur, hal itu mustahil terjadi, karena aturannya sudah dibatasi sangat ketat," tegasnya.
Ia menjelaskan, penerapan keadilan restoratif memiliki syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Pertama, hanya berlaku pada tindak pidana tertentu dengan ancaman hukuman yang ringan. Kedua, kesepakatan damai harus murni kehendak bebas korban dan pelaku, tanpa ada paksaan, tekanan, atau rekayasa dari pihak mana pun.
Selain itu, bentuk tanggung jawab tidak melulu soal materi. Bisa berupa permintaan maaf, perbaikan kerusakan, pelayanan sosial, atau ganti rugi yang nilainya wajar dan disepakati bersama. Seluruh proses hingga hasil akhir pun harus dicatat, diperiksa, dan disahkan aparat berwenang secara resmi, sehingga transparan dan bisa diawasi.
Penyalahgunaan Wewenang Adalah Kejahatan Terpisah
Dr. Sheha menegaskan batasan tegas: jika ada oknum yang memaksa, menekan, atau meminta imbalan dengan alasan "mempermudah damai", maka tindakan itu sama sekali bukan keadilan restoratif. "Itu adalah tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan jabatan murni. Justru dengan adanya aturan tertulis ini, praktik kotor semacam itu jadi lebih mudah terdeteksi dan ditindak tegas," jelasnya.
Dengan landasan hukum yang kini sudah kokoh di undang-undang, keadilan restoratif hadir sebagai bukti kemajuan hukum Indonesia. Tujuannya adalah memulihkan hak korban, mengembalikan keharmonisan sosial, dan membimbing pelaku bertanggung jawab, tanpa mengorbankan kepastian hukum.
"Selama dijalankan sesuai koridor aturan yang berlaku, keadilan restoratif adalah langkah maju hukum kita menjadi lebih beradab, manusiawi, dan menjamin rasa keadilan bagi seluruh masyarakat," pungkas Dr. Sheha A. Habib.
(red)