PKPA Batch 1 DPN PERADI Dr. Imam Hidayat: Hadirkan Tokoh & Akademisi Ternama, Kualitas Jadi Standar Utama
JAKARTA, 20 JUNI 2026 – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) di bawah kepemimpinan Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. kembali menegaskan komitmen nyata melahirkan advokat berkompeten, berwawasan luas, dan berintegritas tinggi. Hal ini dibuktikan lewat penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Khusus Advokat (PKPA) Angkatan Pertama, yang diselenggarakan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta. Kegiatan ini menegaskan bahwa mutu pendidikan adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
Bukan sekadar kegiatan administrasi rutin, PKPA kali ini dirancang dengan standar sangat tinggi. Hal ini dibuktikan dengan menghadirkan sederet nama besar, tokoh nasional, serta akademisi yang diakui keahlian dan otoritasnya di masing‑masing bidang keilmuan. Kehadiran para pakar ini menjadi jaminan bahwa setiap materi yang disampaikan memiliki bobot keilmuan yang mendalam, mutakhir, dan relevan dengan tantangan praktik hukum saat ini.
“Dengan banyaknya tokoh nasional dan akademisi ahli yang kami libatkan, kami ingin membuktikan bahwa bagi PERADI pimpinan Dr. Imam Hidayat, kualitas adalah tujuan utama. Kami tidak hanya sekadar melatih, tetapi membentuk pola pikir dan ketajaman analisis hukum yang setara dengan standar terbaik,” tegas pihak penyelenggara.
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Dibahas Lengkap Oleh Dr. Bambang Widjajanto
Salah satu pemateri unggulan yang hadir adalah Dr. Bambang Widjajanto, S.H., M.H. Sosok tokoh nasional yang dikenal luas sebagai mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini dipercaya mengisi materi mendalam mengenai Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
Berbekal pengalaman panjang dalam dunia advokasi dan perjuangan hukum konstitusi, Dr. Bambang menguraikan secara rinci seluk‑beluk mekanisme pengujian undang‑undang, kewenangan konstitusional, hingga strategi penyusunan permohonan yang tepat sasaran dan berdasar hukum. Ia menekankan peran vital advokat sebagai penjaga hak konstitusional warga negara dan bagaimana memaksimalkan peran tersebut melalui prosedur yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.
Pemaparan yang disampaikan bukan hanya berisi teori, namun juga kekayaan pengalaman lapangan yang sangat berharga bagi para peserta untuk memahami seluk‑beluk beracara di lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Hukum Acara Perdata Diuraikan Tuntas Oleh Prof. Abdul Rachmad Budiono
Sementara itu, materi Hukum Acara Perdata dipercayakan kepada pakar hukum terkemuka, Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini dikenal luas sebagai salah satu rujukan utama keilmuan hukum perdata di Indonesia.
Dalam sesi yang berlangsung interaktif, Prof. Abdul Rachmad mengupas tuntas asas‑asas dasar, kewenangan mengadili, hingga teknik pembuktian yang menjadi kunci keberhasilan beracara di pengadilan. Materi disajikan secara sistematis, memadukan kedalaman teori akademis dengan penerapan praktis yang kerap dijumpai di persidangan. Kehadiran akademisi kelas dunia ini semakin mengukuhkan bobot keilmuan yang ditawarkan dalam kegiatan ini.
Kolaborasi Strategis Jamin Mutu & Keilmuan
Kerja sama yang dibangun dengan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta menjadi pondasi penting dalam menjamin standar akademis kegiatan. Sebagai institusi pendidikan hukum yang memiliki reputasi mapan, FH Mpu Tantular berperan memastikan seluruh materi, kurikulum, dan metode penyampaian telah memenuhi standar keilmuan hukum yang mutakhir dan terstruktur.
Para peserta PKPA Batch I pun mengaku sangat mendapatkan wawasan baru yang mendalam. Bagi mereka, bertatap muka langsung dan belajar dari para pakar serta tokoh hukum ternama adalah pengalaman berharga yang tidak didapatkan sembarangan.
Melalui langkah strategis ini, DPN PERADI pimpinan Dr. Imam Hidayat kembali mencatatkan diri sebagai organisasi profesi yang serius dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Langkah ini menjadi bukti nyata upaya menata ulang dunia advokasi Indonesia agar semakin profesional, bermutu, dan mampu memberikan perlindungan hukum terbaik bagi masyarakat luas.
(Tim Redaksi MEDIA HUKUM)