PERADI FEDERASI BAR INDONESIA RESMI DIAKUI NEGARA MELALUI SK MENTERI HUKUM
JAKARTA, 17 JULI 2026 – Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi mengesahkan pendirian PERADI FEDERASI BAR INDONESIA sebagai badan hukum perkumpulan yang sah. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0004890.AH.01.07.Tahun 2026, yang menjadi dasar hukum penuh bagi beroperasinya organisasi advokat ini di seluruh wilayah Indonesia.
Organisasi ini kini dikukuhkan di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. didampingi Sekretaris Jenderal Alam P. Simamora, S.H., M.H.
Dasar Hukum yang Sah dan Mengikat
Pengesahan ini menegaskan bahwa seluruh proses pendirian, Anggaran Dasar, serta perangkat organisasi PERADI FEDERASI BAR INDONESIA telah memenuhi syarat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan status ini, organisasi memiliki kedudukan hukum yang setara dan diakui secara resmi dalam menjalankan fungsi pembinaan profesi advokat serta perlindungan hukum.
Komitmen Penguatan Profesi
Ketua Umum Dr. Imam Hidayat menyatakan keputusan ini bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan awal dari tanggung jawab besar menjaga martabat profesi advokat.
"Kami tidak sekadar mengurus kelengkapan organisasi, melainkan siap menjadikan PERADI FEDERASI BAR INDONESIA sebagai wadah advokat yang berintegritas, kompeten, dan berani berdiri di garis depan penegakan keadilan. Status badan hukum ini adalah amanah untuk melayani profesi dan masyarakat luas," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Alam P. Simamora menegaskan kesiapan menyusun struktur organisasi secara berjenjang. "Kami akan segera melengkapi kepengurusan hingga ke tingkat daerah, menyusun program pendidikan berkelanjutan, serta menjaga kepatuhan organisasi terhadap aturan hukum dan kode etik profesi," ujarnya.
Misi Bagi Keadilan Nasional
Ke depannya, PERADI FEDERASI BAR INDONESIA berkomitmen:
Menjamin kemandirian dan martabat advokat dalam menjalankan tugas profesi;
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia advokat yang beretika;
Memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan;
Berperan aktif dalam memperbaiki sistem hukum nasional.
Kehadiran organisasi ini diharapkan menjadi kekuatan baru yang memperkuat dunia hukum dan menjamin hak konstitusional setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Redaksi Berita & Siaran Pers