Lindungi Guru dari Kriminalisasi, PGRI Depok Gandeng Peradi Berikan Jaminan Hukum
DEPOK, 29 SEPTEMBER 2026 — Upaya penguatan perlindungan hukum bagi guru di Depok kini memasuki babak baru. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI Kota Depok) resmi menjalin kemitraan strategis dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi Kota Depok), guna memberikan jaminan keamanan, edukasi, serta pendampingan hukum bagi para tenaga pendidik.
Kesepakatan ini diresmikan dalam pertemuan kedinasan di Kantor PGRI Kota Depok, Selasa (29/9). Hadir langsung Ketua PGRI Kota Depok, Nisar, dan Ketua DPC Peradi Kota Depok, Eka Sumanja, beserta jajaran pengurus kedua organisasi.
Urgensi Jaminan Hukum bagi Ribuan Pendidik
Ketua PGRI Kota Depok, Nisar, menegaskan kolaborasi ini lahir dari kebutuhan mendesak akan pemahaman hukum yang komprehensif. Program pembinaan akan menyasar para pendidik yang tersebar di 11 perwakilan cabang kecamatan se-Kota Depok.
"Kami menilai DPC Peradi Kota Depok memiliki kapasitas profesional yang sangat mumpuni untuk memberikan edukasi hukum. Ke depan, sinergi ini diharapkan mampu membangun kesadaran hukum yang menyeluruh bagi para guru di bawah naungan PGRI."
— Nisar, Ketua PGRI Kota Depok
Saat ini tercatat sekitar 3.000 guru di Kota Depok yang membutuhkan penguatan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesinya. Nisar mengapresiasi langkah konkret Peradi yang tidak hanya menyampaikan sosialisasi, melainkan juga membuka akses advokasi secara nyata di lapangan.
Menekan Risiko Kriminalisasi Saat Menegakkan Kedisiplinan
Ketua DPC Peradi Kota Depok, Eka Sumanja, menyatakan kesiapan penuh institusinya mengawal kasus hukum yang menimpa guru saat menjalankan tugas kedinasan.
"Kerja sama ini adalah bukti komitmen Peradi untuk berkontribusi memajukan dunia pendidikan di Depok. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi profesi guru yang belakangan ini kian rentan terhadap risiko kriminalisasi."
— Eka Sumanja, Ketua DPC Peradi Kota Depok
Eka menjelaskan salah satu pemicu persoalan utama: di satu sisi guru wajib membentuk karakter dan kedisiplinan siswa, namun di sisi lain, tindakan tegas yang terukur kerap disalahpahami hingga berujung laporan hukum oleh pihak orang tua.
Empat Poin Layanan Hukum Terintegrasi
Melalui kemitraan ini, para guru mendapatkan akses layanan menyeluruh:
- Edukasi & Sosialisasi Hukum — Pemahaman mendalam mengenai hak, kewajiban, serta batasan hukum guru dalam proses belajar-mengajar;
- Konsultasi Hukum Kontinu — Ruang bimbingan bagi guru yang mulai menghadapi indikasi persoalan hukum di lingkungan sekolah;
- Pendampingan & Advokasi — Perlindungan penuh, baik litigasi maupun nonlitigasi, jika guru terjerat perkara hukum terkait tugasnya;
- Penguatan Hak Imunitas — Penegasan penerapan hak imunitas agar marwah profesi pendidik terjaga dan tidak mudah diintervensi pihak luar.
Diharapkan, kehadiran payung hukum ini mengembalikan ketenangan para guru — sehingga mereka dapat fokus mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa dihantui rasa takut atau ragu.
(Red)