INTEGRITAS PENYIDIKAN TIDAK BOLEH TERGESER OLEH NARASI SEPIHAK
Breaking news

INTEGRITAS PENYIDIKAN TIDAK BOLEH TERGESER OLEH NARASI SEPIHAK

July 15, 2026 2 min read
CMS Profile
Published on July 15, 2026
Last updated: Jul 15, 2026
INTEGRITAS PENYIDIKAN TIDAK BOLEH TERGESER OLEH NARASI SEPIHAK

INTEGRITAS PENYIDIKAN TIDAK BOLEH TERGESER OLEH NARASI SEPIHAK

Klaim Korban Harus Diuji Berdasarkan Fakta Lapangan dan Bukti Sah

SURABAYA, 15 JULI 2026 – Penyampaian pernyataan yang memposisikan diri sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan penganiayaan bersama menimbulkan pertanyaan mendasar terkait kesesuaiannya dengan kenyataan. Hal ini ditegaskan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M. selaku Ayah Korban sekaligus Ketua Tim Advokasi.

 

Secara faktual terdapat ketidaksesuaian yang mencolok: kelompok yang datang berjumlah belasan orang justru mengaku menjadi sasaran tindak kekerasan, sementara pihak lain yaitu Anthony Benjamin berada sendirian saat peristiwa berlangsung. Pernyataan semacam ini tidak dapat dijadikan pegangan sebelum dibuktikan kebenarannya secara menyeluruh.

 

Setiap keterangan yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan harus diverifikasi melalui rangkaian alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi, rekaman visual, hasil visum et repertum yang prosedural, hingga data digital. Tujuan utama penyidikan adalah mengungkap kebenaran yang sebenarnya, bukan memberikan ruang bagi upaya menyusun alibi untuk menghindari tanggung jawab.

 

PEMUTARAN FAKTA MERUPAKAN PELANGGARAN HUKUM

 

Wakil Ketua Tim Advokasi, Adv. Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H. mengingatkan bahwa pemberian keterangan yang tidak sesuai kenyataan guna mengalihkan kesalahan berpotensi menghambat kelancaran proses peradilan.

 

"Setiap pernyataan yang disampaikan di hadapan penyidik memikul tanggung jawab hukum. Kebohongan tidak hanya merusak kepercayaan terhadap institusi, melainkan juga dapat dikenakan sanksi pidana tersendiri," tegas Adv. Oki.

 

Hal ini merujuk pada Pasal 291 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai larangan keterangan palsu, serta ketentuan tata cara pemeriksaan saksi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

 

SETIAP PELAKU WAJIB MENJAWAB PERANNYA

 

Apabila hasil penyidikan nantinya membuktikan terjadinya tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, maka setiap pihak yang terlibat secara aktif dalam kekerasan tersebut wajib memikul tanggung jawab sesuai dengan porsi keterlibatannya. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan jika fakta menunjukkan pihak tersebut justru berperan sebagai pelaku.

 

Pandangan ini disampaikan menyusul pemeriksaan calon tersangka AA, yang mengaku sebagai korban, melampirkan bukti visum yang diragukan keabsahannya, serta menyatakan konflik terjadi karena dipicu oleh pihak lawan.

 

HARAPAN AGAR TETAP BERPIJAK PADA KEBENARAN

 

Dr. Teguh berharap penyidik Polrestabes Surabaya senantiasa menjaga kemandirian dan profesionalisme, serta tidak tergoyahkan oleh narasi yang dibangun untuk kepentingan tertentu.

 

"Penegakan hukum harus berpijak pada bukti yang teruji, bukan cerita yang disusun untuk menghindari konsekuensi. Pihak yang benar-benar dirugikan berhak dilindungi, sedangkan siapa pun yang melanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.

 

(Redaksi)

Related Articles