H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (Waketum DPN PERADI): Taufik Hidayat Ditangkap! Tak Ada Tempat Lari Bagi Pelaku Kekerasan Perempuan
BANDUNG, 24 JUNI 2026 – Tuntas sudah. Taufik Hidayat (30), pelaku keji penyekapan dan penyiksaan terhadap pasangannya sendiri selama tiga tahun penuh, yang sempat jadi buron dan berusaha kabur ke mana pun, akhirnya diringkus tim Jatanras Polda Jawa Barat di Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026). Keberhasilan ini bukan sekadar penangkapan, melainkan bukti nyata hukum tak kenal ampun bagi siapa saja yang berani menyakiti perempuan. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memberikan apresiasi tertinggi sekaligus peringatan keras.
PENEGAKAN HUKUM TANPA TAWAR
Dalam pernyataan tegasnya, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, menegaskan keberhasilan ini adalah kemenangan mutlak keadilan. Ia memberikan penghargaan setinggi‑tingginya kepada AKBP Afrito Marbaro, S.H., S.I.K., M.H. dan seluruh tim yang bertugas.
“KAMI TEGASKAN: APA YANG DILAKUKAN PAK AFRITO DAN TIMNYA ADALAH BENAR DAN WAJIB DITELADANI. Pelaku sempat kabur, tapi hukum lebih kuat. Ini bukti: siapa pun yang berbuat jahat, pasti akan terjaring. Tidak ada kompromi, tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan!” ujar H. Yovie dengan nada lantang.
KEJAHATAN LUAR BIASA, PENDERITAAN TANPA SUARA
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial YTT (29) diselamatkan dalam kondisi mengenaskan dari rumah di Cinunuk. Selama tiga tahun, ia dikurung, dipukul, disiksa, dan disakiti berulang kali tanpa daya melawan. Ini bukan sekadar perselisihan biasa, tapi kejahatan kemanusiaan yang kejam. Fakta ini mengguncang hati nurani publik dan menuntut kepastian hukum sepenuhnya.
PESAN TEGAS, TANPA KELENGANAN
H. Yovie mengeluarkan peringatan keras, tak ada lagi kata lunak bagi pelaku kekerasan:
“DENGARKAN BAIK‑BAIK: SIAPA PUN YANG BERANI MENYAKITI, MENYEKAP, ATAU MENYIKSA PEREMPUAN – DI MANA PUN, KAPAN PUN – HUKUM AKAN TERUS MENGEJAR SAMPAI DAPAT! TIDAK ADA TEMPAT AMAN, TIDAK ADA JALAN LARI. Kejahatan seberat ini tidak bisa dimaafkan, tidak bisa diredam, dan pasti akan dibayar lunas di pengadilan.”
NEGARA WAJIB LINDUNGI, APARAT WAJIB TINDAK
Ia menegaskan, perlindungan perempuan adalah kewajiban mutlak negara. Kinerja Polda Jabar kali ini menjadi standar baku: cepat, tegas, dan tuntas.
“Aparat harus begini: bergerak cepat, bertindak berani, dan tak gentar mengejar buronan. Ini kewajiban konstitusi. Kalau aparat lemah, keadilan mati. Tapi kali ini, kita lihat keadilan bekerja!”
PROSES HUKUM: HARUS BERAT DAN JELAS
Kini Taufik Hidayat sudah ditahan dan dijerat pasal‑pasal berat. PERADI menuntut proses hukum berjalan tanpa hambatan, transparan, dan vonis yang dijatuhkan harus setimpal dengan penderitaan korban.
“Kami minta hakim berani menjatuhkan hukuman maksimal. Jangan ada keringanan. Kasus ini pelajaran keras: menyakiti perempuan adalah kejahatan besar, dan hukum Indonesia tak akan membiarkannya lolos.”
Bagi Perhimpunan Advokat Indonesia, ini adalah momen tegaknya keadilan. Kami akan terus mengawal agar tak ada lagi perempuan yang menderita dalam diam, dan tak ada lagi pelaku yang merasa kebal hukum. Keadilan harus tegak, dan kejahatan harus kalah.
(red)