H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si.: Praperadilan Tak Boleh Jadi Alat Lanjutkan Perkara Tanpa Bukti
BANDUNG, 22 JUNI 2026 – Polemik hukum di Kota Bandung kian memanas setelah dua organisasi masyarakat, LSM WGAB dan GLMPK, mengajukan permohonan praperadilan. Masing‑masing tercatat dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2026/PN.Bdg dan 10/Pid.Pra/2026/PN.Bdg, kedua lembaga tersebut menuntut pembatalan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Keputusan itu menghentikan proses dugaan korupsi yang menyeret nama Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. dan Rendiana Awangga.
Menanggapi langkah yang dianggap memaksakan proses hukum ini, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., mengeluarkan pandangan hukum yang sangat kritis dan tajam. Ia menilai kedua permohonan tersebut penuh kekeliruan fatal, baik dalam hal tata cara pengajuan maupun pemahaman mendasar tentang fungsi dan batas wewenang lembaga praperadilan. Lebih jauh, ia mengingatkan agar institusi ini tidak disalahgunakan sebagai jalan pintas untuk memaksakan perkara berjalan padahal bukti dan unsur pidananya tidak terpenuhi.
“Negara hukum tidak hanya menuntut keberanian menindak, tetapi justru sangat membutuhkan keberanian untuk berhenti ketika bukti tak lagi cukup. SP3 bukan perlindungan bagi siapa pun, melainkan instrumen koreksi agar hukum berjalan di jalur kebenaran dan keadilan. Keputusan Kejaksaan sah dan mengikat selama belum ada putusan hakim yang membatalkannya. Memaksakan perkara jalan terus tanpa dasar yang kuat, sama saja merusak sendi penegakan hukum itu sendiri,” tegas H. Yovie.
Hak Mengawasi Ada Batas, Tak Boleh Sembarangan Menggugat
Isu utama yang dibedah adalah batas hak publik dalam mengawasi penegakan hukum. Diakui, kontrol masyarakat itu mutlak ada, namun pertanyaannya prinsipil: apakah setiap LSM bisa otomatis menggugat setiap keputusan penghentian perkara? Dan apakah hakim praperadilan boleh dipaksa bertindak seolah‑olah menjadi penyidik yang menilai cukup atau tidaknya alat bukti?
Jawaban H. Yovie tegas: Tidak Boleh.
“Kekeliruan terbesar pemohon adalah mengira penetapan tersangka itu sama dengan vonis bersalah atau kewajiban lanjutkan perkara sampai tuntas. Padahal, status tersangka itu hanya tahap awal proses, bukan keputusan akhir. Penyidik dan Jaksa justru punya kewajiban hukum untuk meninjau ulang: apakah unsur pidana lengkap? Ada hubungan sebab‑akibat yang nyata? Ada niat jahat dan keuntungan pribadi? Kalau setelah dikaji ulang tak terbukti, menghentikan adalah kewajiban mutlak. Memaksakan proses jalan terus, itulah definisi penyalahgunaan wewenang,” urainya.
Kedudukan Hukum Lemah & Cacat Administrasi Fatal
Masalah paling serius ada pada syarat sah mengajukan gugatan atau legal standing. Dalam kedua perkara ini, kedua LSM cuma mengaku sebagai pengawas atau wakil kepentingan umum, tapi sama sekali tak bisa menjelaskan secara konkret apakah mereka adalah pelapor, korban langsung, saksi, atau pihak yang benar‑benar rugi secara hukum akibat perbuatan yang diduga.
“Putusan MK Nomor 98/PUU‑X/2012 memang membuka ruang partisipasi, tapi bukan izin tanpa batas. Kalau logika ‘atas nama masyarakat’ dibenarkan begitu saja, maka semua SP3 di Indonesia bisa digugat siapa saja. Syarat kedudukan hukum akan hilang maknanya sama sekali,” kritiknya.
Secara administrasi hukum, cacat juga sangat nyata. Permohonan Nomor 10 menggugat SP3 yang diumumkan 22 Mei 2026, namun tidak mencantumkan nomor surat, tanggal penetapan, nama pejabat penandatangan, dasar hukum, maupun alasan yuridisnya secara rinci. “Objek gugatannya kabur atau obscuur libel. Pengadilan mustahil bisa membatalkan keputusan yang identitasnya saja tidak jelas,” jelasnya.
Sementara itu, Permohonan Nomor 9 mengandung kekeliruan identitas yang fatal: di awal disebut LSM WGAB, namun di bagian kedudukan hukum berubah menjadi WGMPA. “Ini bukan sekadar salah ketik biasa. Identitas pihak yang berperkara adalah syarat mutlak. Kesalahan ini menimbulkan ketidakpastian hukum total tentang siapa yang sebenarnya berhak berperkara,” tegasnya.
Banyak Saksi Tak Menjamin Terbukti Pidana
Para pemohon kerap menonjolkan jumlah saksi dan alat bukti yang banyak saat penyidikan berlangsung. Hal ini dianggap tidak relevan dan keliru oleh H. Yovie.
“Hukum pidana tidak pernah berhitung kuantitas. Seribu saksi tidak ada gunanya kalau keterangannya tidak menjawab unsur pidana yang dituduhkan. Yang dinilai adalah kualitasnya: apakah saksi melihat langsung peristiwa itu? Bagaimana modus perbuatannya? Siapa yang menerima keuntungan materi? Apakah ada hubungan langsung antara jabatan dengan keuntungan itu? Kalau pertanyaan dasar ini tidak terjawab, bukti sebanyak apa pun tidak sah dijadikan dasar vonis,” paparnya.
Ia kembali mengingatkan batas tegas wewenang hakim praperadilan, yakni hanya menguji sah atau tidaknya prosedur dan tindakan hukum, serta ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang. “Kalau hakim mulai menilai salah benar pokok perkara, menentukan siapa bersalah atau tidak, itu namanya sudah menjadi pengadilan bayangan. Itu jelas melampaui batas wewenang yang diberikan undang‑undang,” tandasnya.
Dr. H. Erwin Berhak Mendapat Pembelaan
Menyangkut posisi Dr. H. Erwin yang namanya terdampak langsung oleh keputusan tersebut, H. Yovie menilai sangat wajar dan beralasan jika yang bersangkutan masuk sebagai Pihak Terkait dalam persidangan.
“Nama baiknya dipertaruhkan, hak konstitusionalnya tersentuh. Prinsip hukum audi et alteram partem mewajibkan setiap pihak yang berkepentingan diberi ruang untuk bicara dan membela diri. Putusan yang diambil tanpa mendengar keterangan dia, sangat berisiko melanggar rasa keadilan itu sendiri,” katanya.
Kesimpulan: Permohonan Tak Berdasar, Layak Ditolak
Menutup uraian hukumnya, H. Yovie menyimpulkan secara tegas bahwa dari kacamata hukum acara dan asas keadilan, kedua permohonan ini memiliki kelemahan yang tidak dapat diperbaiki. Mulai dari cacat prosedur, kedudukan hukum yang lemah, pemahaman hukum yang keliru antara status tersangka dan kewajiban melanjutkan perkara, hingga argumen yang lebih banyak berisi asumsi ketimbang bukti konkret.
“Hukum tidak boleh berjalan hanya karena tekanan opini publik atau hanya karena seseorang pernah berstatus tersangka. Di negara hukum, keberanian menghentikan perkara saat bukti tidak cukup itu sama mulianya dengan keberanian menindak pelaku kejahatan. Praperadilan harus tetap menjadi penjaga prosedur, bukan alat untuk memaksakan perkara tanpa dasar,” pungkas H. Yovie Megananda Santosa.
(red)