H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI.: KERJA SAMA PENYIDIKAN BERSAMA PERCEPAT TUNTASKAN KORUPSI
BANDUNG, 10 JULI 2026 – Langkah penerapan penyidikan bersama antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendapat dukungan penuh Wakil Ketua Umum DPN Persatuan Advokat Indonesia H Yovie Megananda Santosa S.H. M.Si. menilai langkah ini jawaban tepat atas kejahatan korupsi yang semakin kompleks
KARAKTER KEJAHATAN YANG BERUBAH
Korupsi saat ini tak lagi berdiri sendiri melainkan menyatu dengan pencucian uang perusahaan cangkang dan aliran dana lintas batas Penanganan terpisah dinilai tidak lagi memadai Sinergi ini memudahkan pelacakan bukti penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara secara menyeluruh
"Kejahatan terorganisir butuh penanganan yang terpadu pula" ujarnya
LANDASAN DAN SYARAT DUKUNGAN
Langkah ini sejalan dengan Undang Undang Pemberantasan Korupsi serta Konvensi PBB Anti Korupsi Dukungan diberikan sepanjang proses berjalan patuh aturan menghormati hak asasi manusia asas praduga tak bersalah dan hak pembelaan hukum
TIDAK BOLEH TEBANG PILIH
Hukum harus berlaku sama bagi siapa saja tanpa memandang jabatan kekayaan maupun pengaruh politik Keberhasilan pemberantasan korupsi bukan dari jumlah tersangka semata melainkan dari keadilan yang ditegakkan secara konsisten
HARAPAN BERSAMA
Sinergi ini diharapkan menjadi contoh di seluruh Indonesia demi terwujud penegakan hukum yang kuat bersih dan dipercaya masyarakat
(Redaksi)