H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI.: KEPUTUSAN KEJARI BANDUNG BUKTIKAN HUKUM TIDAK BOLEH DIPERMAINKAN OLEH OPINI
BANDUNG, 3 JUNI 2026 – Keputusan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Rendiana Awangga mendapat apresiasi luar biasa dari organisasi profesi hukum.
Wakil Ketua Umum DPN PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., menyambut baik langkah tersebut dan menegaskan bahwa keputusan ini adalah bukti nyata penegakan hukum yang berintegritas, tidak terpengaruh oleh arus informasi atau tekanan dari mana pun.
SUDAH TEPAT DARI SISI HUKUM
Menurut Yovie, hasil penyidikan yang menyatakan tidak ditemukannya aliran dana serta belum terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi, sudah sejalan dengan analisis hukum yang ia sampaikan sejak awal kasus ini muncul.
“Saya sudah katakan dari hari pertama: tuduhan korupsi itu butuh bukti yang sangat kuat dan jelas. Kalau tidak ada uang yang berpindah, tidak ada kerugian negara, dan unsur-unsur pasal tidak terpenuhi, maka tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan perkara. Keputusan yang diambil Kejari Bandung hari ini adalah keputusan yang benar, tepat, dan sesuai aturan,” ujar Yovie, Rabu (3/6).
Ia menegaskan, hukum pidana korupsi tidak bisa dibangun hanya berdasarkan asumsi, dugaan, atau pandangan masyarakat semata. Segalanya harus bisa dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan meyakinkan.
“Jangan jadikan hukum sebagai alat untuk menghukum orang hanya karena tidak disukai atau banyak dibicarakan orang. Negara hukum harus melindungi setiap warganya, termasuk dari proses hukum yang keliru dan tidak berdasar,” tegasnya.
INTEGRITAS YANG PATUT DITELADANI
Yovie menilai, keberanian penyidik menghentikan perkara meskipun kasus ini ramai diperbincangkan publik adalah sikap yang sangat luar biasa dan patut dicontoh seluruh aparat penegak hukum.
“Saya sangat salut dan hormat. Banyak yang takut mengambil keputusan seperti ini karena takut dianggap memihak atau diburu opini. Tapi Kejari Bandung membuktikan bahwa mereka bekerja berdasarkan undang-undang, bukan berdasarkan suara publik. Inilah profesionalisme yang sesungguhnya,” ucapnya.
Penghentian penyidikan ini bukan berarti membenarkan segala sesuatu yang dilakukan, melainkan pengakuan secara hukum bahwa saat ini belum ada dasar yang cukup untuk menjerat dengan pasal korupsi.
PINTU HUKUM TETAP TERBUKA
Yovie juga setuju dengan ketentuan yang menyatakan perkara bisa dibuka kembali jika di kemudian hari ditemukan bukti baru.
“Itu aturan yang paling adil. Sekarang dihentikan karena syarat belum terpenuhi, bukan berarti selamanya bersih. Kalau nanti ada bukti yang sah dan kuat, hukum tetap bisa berjalan. Mekanisme ini sangat sehat dan menjaga kepastian hukum bagi semua pihak,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Yovie berharap sikap objektif seperti ini terus dipertahankan demi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Terima kasih Kejari Bandung. Teruslah menjadi benteng keadilan yang berpijak pada fakta dan hukum, bukan pada asumsi atau tekanan. Semoga ini menjadi contoh baik bagi seluruh penegak hukum di tanah air,” pungkasnya.
(Redaksi)