FGD Polda Jabar: PERADI Federasi Bar Indonesia dan LBH SBN Bersinergi Kawal Penegakan Hukum Obat Ilegal
BANDUNG, 2 OKTOBER 2026 — Upaya pemberantasan peredaran obat berbahaya ilegal di Jawa Barat kini mendapat dukungan penuh dari organisasi profesi hukum dan lembaga bantuan hukum. Tiga tokoh hukum lintas organisasi menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan aparat kepolisian guna memperketat penegakan hukum sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman obat keras ilegal.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Polda Jabar di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Kabupaten Bandung. Diskusi ini merupakan bagian dari Aktualisasi Kepemimpinan Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke-36. Forum tersebut mengusung tema penguatan kebijakan toleransi nol (zero tolerance) terhadap peredaran obat ilegal di Jawa Barat demi mewujudkan sumber daya manusia yang sehat dan unggul.
PERADI Federasi Bar Indonesia Siap Kawal Kasus Peredaran Obat Ilegal
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Federasi Bar Indonesia, H. Yovie M. Santosa, S.H., M.Si., M.H., menegaskan bahwa ancaman obat keras ilegal sudah masuk dalam tahap mengkhawatirkan karena menyasar langsung lapisan masyarakat terbawah.
"Peredaran obat berbahaya ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa. Kami dari PERADI Federasi Bar Indonesia siap berdiri bersama kepolisian untuk memperketat pengawalan hukum serta menggencarkan edukasi agar masyarakat tidak menjadi korban," ujar Yovie di sela-sela kegiatan.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Federasi Bar Indonesia Bandung, Alex Aritonang, S.H., M.H., menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam setiap proses penindakan di lapangan. Ia memastikan jajaran advokat di tingkat daerah akan mengawasi jalannya proses hukum agar berjalan adil dan bersih.
"Kami di daerah akan menjadi garda terdepan untuk mengawal setiap kasus, khususnya di wilayah Kota Bandung. Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Alex
LBH SBN Buka Pendampingan Hukum Gratis bagi Korban
Di sisi lain, Direktur Eksekutif LBH Santosa Bhakti Nusantara (SBN), Amelia Nazirun Nabil, S.H., mengingatkan bahwa pendekatan hukum tidak boleh hanya berhenti pada tindakan represif terhadap pelaku, melainkan juga harus menyentuh perlindungan korban. Menurutnya, mayoritas korban berasal dari kalangan ekonomi rentan.
"Obat ilegal ini kerap menyusup ke lingkungan masyarakat yang kesulitan mengakses pelayanan kesehatan terjangkau. Begitu mereka menjadi korban, justru merekalah yang paling sulit mendapatkan keadilan," kata Amelia.
Sebagai langkah konkret, Amelia menyatakan bahwa LBH Santosa Bhakti Nusantara membuka pintu selebar-lebarnya untuk memberikan bantuan hukum struktural secara cuma-cuma bagi masyarakat yang terdampak. Ia juga mendorong penguatan aspek pencegahan melalui sosialisasi hukum yang masif hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Keberhasilan
Kehadiran jajaran pimpinan PERADI Federasi Bar Indonesia dan LBH SBN dalam forum strategis ini menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan farmasi memerlukan kerja sama yang menyeluruh. Peran advokat dan lembaga bantuan hukum dinilai krusial — baik sebagai mitra penegak hukum, pengawas peradilan, maupun pelindung hak-hak konstitusional warga.
Melalui sinergi yang diinisiasi dalam forum Sespimti Polri ini, diharapkan lahir langkah taktis yang mampu memutus mata rantai pasokan obat ilegal sekaligus menjamin kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Jawa Barat.
(Red)