Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (Ketua Umum DPN PERADI): Federasi Bar Indonesia – Jembatan Persatuan di Antara Single Bar dan Multibar
Breaking news

Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (Ketua Umum DPN PERADI): Federasi Bar Indonesia – Jembatan Persatuan di Antara Single Bar dan Multibar

June 24, 2026 3 min read
CMS Profile
Published on June 24, 2026
Last updated: Jun 24, 2026
Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (Ketua Umum DPN PERADI): Federasi Bar Indonesia – Jembatan Persatuan di Antara Single Bar dan Multibar

Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (Ketua Umum DPN PERADI): Federasi Bar Indonesia – Jembatan Persatuan di Antara Single Bar dan Multibar

Dewan Advokat Indonesia: Penjaga Standar Tunggal, Wadahi Keberagaman Organisasi Advokat

JAKARTA, 24 Juni 2026 – Perdebatan panjang soal bentuk organisasi advokat di Indonesia kembali memanas. Di satu sisi, ada pendukung konsep Single Bar yang menginginkan satu wadah tunggal; di sisi lain, konsep Multibar menekankan kebebasan beragam organisasi. Di tengah tarik ulur itu, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN PERADI), meluncurkan gagasan pemersatu: Federasi Bar Indonesia, sebuah model yang memadukan keunggulan keduanya.

 

Menurut Dr. Imam, perselisihan ini sering kali terjebak pada perebutan kekuasaan, bukan pelayanan pada profesi dan masyarakat. “Pertanyaannya selalu sama: Quo Vadis, ke mana kita mau dibawa? Solusinya ada di penyatuan, bukan pemisahan,” tegasnya. Baginya, advokat adalah pilar penegak hukum; jika profesi ini terpecah, rakyat pencari keadilanlah yang dirugikan.

 

Dua Sisi Mata Uang: Keunggulan dan Risiko

 

Konsep Single Bar menawarkan kepastian: satu organisasi, satu aturan, satu standar mutu. Namun risikonya nyata: bisa kaku, menutup aspirasi, hingga berpotensi memonopoli kekuasaan.

 

Sebaliknya, Multibar memberi kebebasan penuh, memicu kreativitas, dan menghargai kemajemukan. Namun kelemahannya tak bisa diabaikan: standar berbeda‑beda, persaingan tidak sehat, hingga melemahkan posisi advokat di mata negara.

 

Kedua pandangan ini memiliki kebenaran masing‑masing, namun juga memiliki celah yang harus ditutup.

 

Federasi Bar Indonesia: Rumah Besar Penampung Semua

 

Jalan tengah yang ditawarkan Dr. Imam berbentuk Federasi Bar Indonesia sebagai payung tertinggi. Di sini, setiap organisasi advokat tetap hidup, berkarya, dan mempertahankan identitasnya sendiri—sesuai semangat Multibar.

 

Namun, ada satu pengikat mutlak: Dewan Advokat Indonesia dibentuk sebagai lembaga puncak yang memegang kendali penuh atas standar kualitas, kode etik, pendidikan, dan izin praktik bagi seluruh advokat di Indonesia—menerapkan prinsip Single Bar.

 

“Prinsipnya sederhana: di dalam Federasi, kita punya banyak organisasi, tapi semua berpegang pada satu aturan main yang sama. Anda bebas memilih wadah, tapi standar etika dan kompetensinya tidak boleh beda,” jelasnya.

 

Menghapus Ego, Mengokohkan Posisi Advokat

 

Lebih jauh, Dr. Imam menekankan bahwa gagasan ini bertujuan menghapus ego sektoral. Di bawah satu Federasi, seluruh advokat Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan kewenangan yang sama. Tujuannya jelas: menjamin masyarakat mendapatkan pembelaan hukum yang berkualitas, kompeten, dan berintegritas tinggi.

 

Pertama, standar profesi tunggal berlaku merata, tanpa perbedaan mutu antar‑organisasi. Kedua, advokat Indonesia menjadi lebih kuat dan bermartabat, diakui di dalam maupun luar negeri. Ketiga, keadilan dan kepastian hukum terjamin, menjadi hak mutlak seluruh rakyat.

 

Tutup Wacana Lawan, Mulai Semangat Bersatu

 

Menutup pandangannya, Ketua Umum DPN PERADI ini mengajak seluruh elemen untuk mengakhiri perdebatan yang tak berujung. “Wacana Single Bar lawan Multibar harus ditutup dan diganti dengan semangat membangun Federasi. Federasi Bar Indonesia dan Dewan Advokat Indonesia adalah jawaban pasti atas kebuntuan ini,” ujarnya tegas.

 

Ajakan ini membawa pesan kuat: Satu Federasi, Satu Standar, Satu Tujuan: Advokat Bersatu, Keadilan Terwujud!

 

(red)

Related Articles