Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (Ketua Umum DPN PERADI): Federasi Bar Indonesia – Jalan Keluar Kebuntuan Single Bar vs Multibar
JAKARTA, 24 Juni 2026 – Diskusi panjang soal bentuk kelembagaan advokat di Indonesia belum menemukan titik temu. Di satu sisi, gagasan Single Bar mengusung penyatuan dalam satu wadah tunggal; di sisi lain, konsep Multibar mempertahankan kebebasan eksistensi berbagai organisasi yang sudah ada. Di tengah persimpangan ini, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN PERADI), menawarkan terobosan bernama Federasi Bar Indonesia, sebuah format baru yang memadukan nilai positif kedua pandangan tersebut.
Menurut Dr. Imam, perdebatan yang berlarut-larut ini sering kali bergeser dari tujuan utamanya. “Pertanyaan kuncinya selalu: Quo Vadis, ke mana arah profesi ini dibawa? Solusi yang kita butuhkan adalah penyatuan visi, bukan pemisahan wadah,” ujarnya. Baginya, advokat adalah pilar krusial penegakan hukum; jika profesi ini terpecah belah karena perbedaan wadah, maka masyarakat pencari keadilanlah yang akan menanggung kerugian terbesar.
Dua Konsep, Kelebihan dan Kekurangan
Konsep Single Bar menawarkan kemudahan: satu aturan, satu standar kompetensi, dan satu kode etik yang sama bagi seluruh advokat. Namun, risiko yang mengikuti cukup nyata, berpotensi melahirkan sistem yang kaku, mematikan aspirasi, hingga membuka peluang monopoli kekuasaan yang jauh dari demokrasi profesi.
Sementara itu, konsep Multibar menjamin kebebasan berserikat, mendorong persaingan positif, serta menghargai kemajemukan pemikiran dan karakter masing-masing organisasi. Di sisi lain, tanpa pengikat yang kuat, konsep ini rentan menimbulkan ketimpangan standar, perbedaan kualitas pelayanan, hingga persaingan tidak sehat yang melemahkan posisi advokat di hadapan negara maupun publik.
Kedua pandangan ini sama-sama memiliki landasan pemikiran yang kuat, namun sama-sama memiliki celah yang perlu ditutup agar tidak merugikan profesi dan masyarakat.
Federasi Bar Indonesia: Payung Besar Penyatuan
Gagasan Federasi Bar Indonesia yang ditawarkan Dr. Imam hadir sebagai jawaban atas kebuntuan tersebut. Dalam model ini, seluruh organisasi advokat yang ada di Indonesia tetap diakui keberadaannya, tetap bergerak, dan tetap mengembangkan nilai-nilai khas masing-masing sesuai prinsip kebebasan berserikat ala Multibar.
Namun, sebagai pengikat mutlak, dibentuklah Dewan Advokat Indonesia. Lembaga ini bertugas menetapkan dan mengawasi pelaksanaan standar tunggal nasional, mulai dari kualifikasi pendidikan, ujian kompetensi, pemberian izin praktik, hingga penegakan kode etik. Di sini, prinsip Single Bar diterapkan sepenuhnya dalam hal mutu dan aturan main profesi.
“Intinya sangat sederhana: kita boleh banyak organisasi, tapi kualitas dan aturannya tidak boleh beda. Anda bebas memilih wadah, tapi standar pelayanannya harus sama tinggi. Itulah esensi Federasi yang kita harapkan,” jelas Dr. Imam.
Menyatukan Kekuatan Demi Martabat Profesi
Lebih jauh, ia menekankan bahwa tujuan utama model ini adalah menghapus sekat-sekat ego sektoral. Di bawah naungan Federasi, seluruh advokat Indonesia sejajar kedudukannya, memiliki hak dan kewajiban yang sama, serta diakui kompetensinya secara nasional maupun internasional.
Standar profesi yang seragam menjamin tidak ada lagi perbedaan mutu antar-organisasi, sehingga masyarakat mendapatkan jaminan pembelaan hukum yang berkualitas. Selain itu, posisi advokat di mata negara menjadi jauh lebih kuat dan bermartabat karena bergerak dalam satu kesatuan visi, bukan lagi terpecah belah. Hal ini sekaligus menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara yang membutuhkan bantuan hukum.
Tutup Debat, Mulai Bersatu
Menutup penjelasannya, Ketua Umum DPN PERADI ini mengajak seluruh elemen profesi untuk menghentikan perdebatan yang tidak berujung. “Wacana saling berhadapan antara Single Bar dan Multibar harus kita akhiri. Saatnya kita beralih ke semangat membangun Federasi Bar Indonesia dan Dewan Advokat Indonesia sebagai jawaban nyata,” tegasnya.
Gagasan ini membawa pesan penting bagi dunia hukum Indonesia: Satu Federasi, Satu Standar, Satu Tujuan: Advokat Bersatu, Keadilan Terjamin!
(red)