DR. H. PK IWAN SETYAWAN, S.H., M.H. ALIANSI ADVOKAT YOGYAKARTA LAYANGKAN PETISI SOLIDARITAS HUKUM KEPADA KETUA BEM UGM TIYO ARDIANTO
Breaking news

DR. H. PK IWAN SETYAWAN, S.H., M.H. ALIANSI ADVOKAT YOGYAKARTA LAYANGKAN PETISI SOLIDARITAS HUKUM KEPADA KETUA BEM UGM TIYO ARDIANTO

July 09, 2026 2 min read
CMS Profile
Published on July 09, 2026
Last updated: Jul 09, 2026
DR. H. PK IWAN SETYAWAN, S.H., M.H. ALIANSI ADVOKAT YOGYAKARTA LAYANGKAN PETISI SOLIDARITAS HUKUM KEPADA KETUA BEM UGM TIYO ARDIANTO

DR. H. PK IWAN SETYAWAN, S.H., M.H. ALIANSI ADVOKAT YOGYAKARTA LAYANGKAN PETISI SOLIDARITAS HUKUM KEPADA KETUA BEM UGM TIYO ARDIANTO

Menilai Pelaporan Sarat Motif Politik Dan Pelanggaran Aturan Hukum

YOGYAKARTA, 09 JULI 2026 – Aliansi Advokat Yogyakarta resmi melayangkan petisi terbuka sebagai bentuk dukungan dan pembelaan hukum terhadap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada 2025 Tiyo Ardianto Langkah ini diambil menyusul pelaporan polisi yang menyasar Tiyo terkait kritiknya terhadap kebijakan program Makan Bergizi Gratis Pernyataan resmi disampaikan langsung oleh perwakilan Aliansi Dr. H. PK Iwan Setyawan, S.H., M.H.

 

LATAR BELAKANG DAN KONDISI DEMOKRASI

 

Dr. H. PK Iwan Setyawan, S.H., M.H. menilai situasi sosial politik dan demokrasi saat ini sangat mengkhawatirkan Ruang gerak publik semakin menyempit serta muncul dugaan rasuah termasuk kasus di lingkungan Badan Gizi Nasional yang menyeret Dadan Hindayana Selain itu iklim kebebasan berpendapat pasca demonstrasi Agustus 2025 kian mencekam dengan penangkapan sedikitnya 6719 orang warga sipil dan mahasiswa

 

PENILAIAN TERHADAP PELAPORAN TIYO

 

Menurut Dr. H. PK Iwan Setyawan, S.H., M.H. pelaporan terhadap Tiyo sarat motif politik dan bertujuan membungkam suara kritis Hal ini dinilai mengancam pilar demokrasi padahal kebebasan berpendapat dilindungi Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 Pelaporan hanya didasari alasan pernyataan dinilai tidak selaras nilai budaya ketimuran

 

KESALAHAN PENERAPAN PASAL HUKUM

 

Penggunaan Pasal 263 dan 433 KUHP Nasional dinilai keliru dan bentuk pembodohan publik Jika menyangkut dugaan penghinaan terhadap kepala negara seharusnya menggunakan Pasal 218 219 dan 220 KUHP Nasional yang bersifat delik aduan Hanya Presiden atau Wakil Presiden yang berhak melapor bukan pihak ketiga Beliau juga menyoroti standar ganda pelapor yang pernah menaiki meja sidang pengadilan

 

KRITIK TERHADAP KINERJA KEPOLISIAN

 

Dr. H. PK Iwan Setyawan, S.H., M.H. mempertanyakan mengapa polisi tidak melakukan skrining ketat sesuai SOP Polisi seharusnya memilah apakah laporan masuk ranah pidana delik aduan perdata atau bukan pidana sama sekali Pengabaian prosedur ini menguatkan dugaan pelaporan murni untuk membungkam kritik

 

TIGA TUNTUTAN UTAMA

 

Melalui petisi tanggal 2 Juli 2026 Aliansi menegaskan tiga poin tuntutan pertama memberikan dukungan moril dan hukum sepenuhnya kepada Tiyo Ardianto kedua mendesak Presiden Prabowo Subianto menghormati aspirasi rakyat dan menghentikan pendekatan represif ketiga mendesak Kapolri dan jajaran bertindak netral profesional serta tidak tunduk tekanan kekuasaan

 

Petisi ditandatangani sejumlah advokat antara lain Dr. H. PK Iwan Setyawan, S.H., M.H. Zulfikri Sofyan Fajar Mulia Hamzal Wahyudin Agustam Rachman dan nama lainnya

 

(Redaksi)

Related Articles