BUKAN SEKADAR URUSAN ASMARA! Ada Dugaan Unsur Pidana Pemerasan dalam Sengketa AS‑H
BANDUNG, 12 AGUSTUS 2026 - Persiapan Pernikahan Telah Berjalan Nyata Sengketa yang terjadi bukan sekadar urusan putus hubungan asmara biasa, melainkan mengandung dugaan unsur pidana pemerasan yang diatur dalam hukum positif Indonesia. Yovie Megananda Santosa menjelaskan bahwa sebelumnya persiapan pernikahan antara AS dan pihak H telah berjalan dengan serius. AS telah mengeluarkan biaya untuk pembelian cincin, uang muka resepsi pernikahan di Bali, hingga rencana pemotretan pra‑pernikahan di luar negeri.
Tekanan dan Ancaman Berulang Sebabkan Hubungan Kandas
Namun seiring berjalannya waktu, muncul tuntutan‑tuntutan yang tidak wajar disertai tekanan dan ancaman berulang. Tekanan inilah yang akhirnya membuat rencana pernikahan tidak dapat dilanjutkan. “Hubungan kandas bukan karena AS tidak berniat melanjutkan, melainkan karena tuntutan yang terus‑menerus dan disertai ancaman yang membuat situasi tidak dapat diselamatkan,” tegas Yovie.
Dugaan Tindak Pidana Berdasarkan Hukum Positif
Dugaan tindakan pemerasan yang dilaporkan merujuk pada Pasal 27B ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (8) UU ITE Tahun 2024 dan Pasal 482 KUHP Tahun 2023, yang melarang memaksa seseorang menyerahkan uang atau barang dengan ancaman pencemaran nama baik. Sampai saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan pihak AS meminta masyarakat menghormati jalur hukum yang sedang berlangsung.
(red)