Ambiguitas Masih Melekat, DPN PERADI Pimpinan Dr. Imam Hidayat Tegaskan: UU Advokat Wajib Dirombak Total Lewat Konsep 'Federasi Bar'
JAKARTA, 20 JUNI 2026 – Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 guna menguji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Niat awalnya adalah mengakhiri sengketa organisasi yang berlangsung bertahun‑tahun, namun kenyataannya keputusan yang diambil masih meninggalkan ruang penafsiran ganda yang luas. Sejumlah pasal dinyatakan bertentangan dengan Undang‑Undang Dasar dan kehilangan kekuatan hukum, kecuali dimaknai secara khusus sebagai satu wadah organisasi dan satu sistem pengawasan. Sayangnya, aturan teknis, pembagian kewenangan, dan mekanisme pelaksanaannya belum dijabarkan secara utuh dan tegas, sehingga ketidakpastian hukum belum sepenuhnya terselesaikan.
Menanggapi kondisi tersebut, Alam P. Simamora, S.H., M.H. menilai putusan tersebut justru menjadi bukti nyata bahwa kerangka hukum yang ada kini sudah tidak memadai, usang, dan penuh celah kelemahan mendasar. Menurutnya, memberikan makna baru pada pasal‑pasal lama sama sekali tidak mampu memotong akar masalah yang ada. Pendekatan ini bahkan berisiko memicu konflik baru, karena rumusan yang ada masih terbuka bagi berbagai penafsiran sesuai kepentingan masing‑masing pihak yang bersengketa.
Risiko Sengketa Baru Akibat Norma yang Kabur dan Multitafsir
Ketidakjelasan ini muncul karena landasan hukum yang dipakai sudah tidak selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan nyata dunia profesi. Selama bertahun‑tahun, ketidakpastian definisi organisasi dan sistem pengawasan telah menciptakan ketimpangan besar di tengah masyarakat. Masyarakat pencari keadilan mendapatkan kualitas layanan dan perlindungan hukum yang berbeda‑beda, semata‑mata bergantung pada organisasi mana kuasa hukum mereka bernaung. Putusan terbaru ini belum membenahi struktur yang sudah terbentuk selama lebih dari dua dekade, karena hanya mengubah makna tanpa menyentuh sistem dasarnya. Situasi ini sangat rawan dimanfaatkan kelompok tertentu dan justru memperpanjang polemik yang sudah melekat cukup lama.
UU Advokat Harus Dibentuk Ulang dari Awal, Bukan Sekadar Ditambal
Kenyataan ini semakin menguatkan keyakinan bahwa Undang‑Undang Advokat tidak bisa lagi disempurnakan dengan cara tambal sulam atau perubahan sepotong‑sepotong. Perubahan parsial dinilai tidak akan pernah mampu menutup celah multitafsir yang melekat sejak awal pembentukan aturan tersebut. Satu‑satunya jalan keluar yang tepat dan berkeadilan adalah merombak total seluruh ketentuan yang ada dan menyusun regulasi baru dari nol. Aturan baru wajib dirumuskan secara tegas, lengkap, dan tertutup, agar tidak ada lagi ruang bagi penafsiran ganda, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi seluruh elemen profesi dan masyarakat luas.
DPN PERADI Pimpinan Dr. Imam Hidayat Tawarkan Solusi Nyata Lewat 'Federasi Bar'
Menyadari kebutuhan mendesak akan pembaruan menyeluruh tersebut, DPN PERADI di bawah pimpinan Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. telah menyiapkan langkah strategis dengan menyatakan kesiapan penuh berdialog langsung bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Pertemuan khusus ini bertujuan menyampaikan masukan mendalam dan rumusan hukum yang matang sebagai bahan utama penyusunan undang‑undang baru. Seluruh gagasan, konsep, dan pemikiran strategis untuk pembaruan radikal tersebut telah disusun secara lengkap dan sistematis dalam sebuah buku berjudul Federasi Bar, yang ditawarkan sebagai konsep utama dan paling relevan untuk menata ulang dunia advokasi Indonesia.
Alam menilai konsep ini merupakan solusi paling tepat karena menyamakan kedudukan advokat dengan penegak hukum lain seperti hakim dan jaksa yang sistem pengawasannya jelas, terpadu, dan berjenjang. Lewat kerangka baru ini, diharapkan lahir aturan yang mampu menyatukan seluruh elemen profesi, menetapkan standar kompetensi dan kode etik yang seragam, serta memulihkan kepercayaan publik secara utuh. Perombakan total ini adalah langkah berani namun mutlak diperlukan, agar ke depan profesi advokat menjadi lebih bermutu, berintegritas, dan mandiri sebagaimana amanat konstitusi negara.
(Tim Redaksi)