TS. HAMONANG DAULAY, S.H., M.H.: DINAMIKA PATHOLOGI HUKUM PICU URGENSI REFORMASI JILID II, MAHASISWA SEBAGAI SUBJEK PERUBAHAN SOSIAL
Artikel/opini

TS. HAMONANG DAULAY, S.H., M.H.: DINAMIKA PATHOLOGI HUKUM PICU URGENSI REFORMASI JILID II, MAHASISWA SEBAGAI SUBJEK PERUBAHAN SOSIAL

July 02, 2026 2 min read
CMS Profile
Published on July 02, 2026
Last updated: Jul 02, 2026
TS. HAMONANG DAULAY, S.H., M.H.: DINAMIKA PATHOLOGI HUKUM PICU URGENSI REFORMASI JILID II, MAHASISWA SEBAGAI SUBJEK PERUBAHAN SOSIAL

TS. HAMONANG DAULAY, S.H., M.H.: DINAMIKA PATHOLOGI HUKUM PICU URGENSI REFORMASI JILID II, MAHASISWA SEBAGAI SUBJEK PERUBAHAN SOSIAL

Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI: Lima Pilar Filosofis-Yuridis Reformasi 1998 Sebagai Kerangka Dasar Pembaruan Sistemik

JAKARTA, 2 JULI 2026 - Kondisi ketidakberesan dan inkonsistensi dalam penegakan hukum yang mengemuka belakangan ini melahirkan diskursus mengenai perlunya Reformasi Hukum Jilid II. Hal ini dipandang sebagai kebutuhan untuk merekonstruksi tatanan ketatanegaraan yang masih menyisakan distorsi norma dan penyimpangan dalam praktik ketatanegaraan.

 

Menyikapi hal tersebut, TS. Hamonang Daulay, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), menegaskan bahwa transformasi hukum tidak dapat dilepaskan dari keberadaan kekuatan sosial.

 

"Elemen kemahasiswaan senantiasa menempati posisi strategis sebagai agent of change atau subjek perubahan sosial. Potensi intelektual dan kritis tersebut merupakan modalitas utama untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, sebagaimana landasan ontologis yang digagas pada tahun 1998," paparnya.

 

Lebih lanjut, Hamonang Daulay menguraikan kembali lima pilar prinsipil yang menjadi landasan filosofis dan yuridis gerakan pembaruan, yang masih relevan sebagai acuan normatif:

 

Pertama, Penegakan Supremasi Hukum yang Berkeadilan.

Hukum harus berkedudukan sebagai otoritas tertinggi yang mengikat secara universal. Implementasi hukum tidak boleh bersifat diskriminatif atau dualistik, melainkan harus mewujudkan keadilan substantif bagi setiap subjek hukum tanpa memandang atribut kekuasaan maupun status sosial.

 

Kedua, Penyelenggaraan Kekuasaan Negara yang Bersih dan Transparan.

Administrasi negara harus berlandaskan prinsip akuntabilitas publik dan legalitas wewenang. Hal ini meniscayakan terbebasnya birokrasi dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta keterbukaan informasi dalam pengelolaan sumber daya negara sebagai wujud pertanggungjawaban konstitusional.

 

Ketiga, Kemandirian Kekuasaan Kehakiman dari Intervensi Eksternal.

Lembaga peradilan sebagai pelaksana fungsi yudikatif harus terjamin independensinya dari campur tangan kekuasaan legislatif maupun eksekutif. Putusan peradilan semata-mata didasarkan pada norma hukum yang berlaku dan pertimbangan yuridis, terlepas dari pengaruh kekuatan politik.

 

Keempat, Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia Secara Komprehensif.

Hukum pada hakikatnya bertujuan melindungi martabat manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan penegakan hukum harus selaras dengan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi yang berlaku secara merata bagi setiap warga negara.

 

Kelima, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Secara Sistemik.

Korupsi merupakan kejahatan yang merusak fondasi kewibawaan negara hukum. Penindakan harus dilakukan secara integral, menyentuh dimensi struktural maupun kultural, hingga ke akar-akarnya demi pemulihan hak publik yang dirugikan.

 

Menurut pandangannya, terjadinya pelanggaran berulang terhadap prinsip-prinsip tersebut membuktikan bahwa mandat konstitusional Reformasi 1998 belum terimplementasi secara utuh. Maka, pembaruan hukum berkelanjutan merupakan keharusan yang menuntut sinergi dari seluruh elemen masyarakat.

Redaksi Analisis Hukum & Ketatanegaraan

Sumber Pemikiran: TS. Hamonang Daulay, S.H., M.H.

Related Articles