Robert Simangunsong, S.H., M.H. (BENDUM DPN PERADI): Penegakan Hukum sebagai Basis Fundamental Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
BANDUNG, 27 MEI 2026 – Pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas, berkeadilan, dan memiliki ketahanan jangka panjang tidak semata-mata didorong oleh kebijakan fiskal, instrumen moneter, atau potensi sumber daya alam yang melimpah. Secara fundamental, kemajuan dan stabilitas ekonomi suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas sistem hukum serta konsistensi penegakannya yang adil, tegas, dan merata di seluruh lapisan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Bendahara Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Robert Simangunsong, S.H., M.H., dalam pemaparan ilmiahnya yang mengkaji hubungan keterkaitan struktural antara tata kelola hukum dan dinamika pembangunan ekonomi nasional.
Menurutnya, penegakan hukum bukan sekadar berfungsi sebagai instrumen pengawasan dan penindakan pelanggaran, melainkan menjadi kerangka kerja strategis yang menentukan arah, kecepatan, serta kualitas pembangunan ekonomi negara secara menyeluruh.
Kepastian Hukum sebagai Faktor Utama Penarik Minat Investasi
Dalam uraian analitisnya, Robert menegaskan bahwa variabel utama yang menjadi pertimbangan utama pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri, sebelum memutuskan untuk menanamkan modal adalah tersedianya kepastian hukum yang memadai. “Sebagus apa pun rancangan kebijakan ekonomi yang disusun pemerintah, atau sebesar apa pun potensi kekayaan alam yang dimiliki bangsa, seluruh potensi tersebut tidak akan dapat dioptimalkan secara maksimal apabila tidak didukung oleh sistem hukum yang memberikan jaminan kejelasan, keadilan, dan akuntabilitas. Tanpa landasan hukum yang kokoh, potensi ekonomi hanya akan terpendam dan sulit berkembang secara signifikan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kepastian hukum berfungsi menjamin perlindungan hak milik, kebebasan menjalankan aktivitas usaha, kekuatan mengikat perjanjian, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang objektif dan berkeadilan. Apabila pelaku usaha merasa aman serta yakin bahwa hak-haknya akan dilindungi secara setara tanpa adanya diskriminasi, maka kecenderungan untuk berinvestasi, melakukan ekspansi usaha, serta mengembangkan inovasi akan meningkat secara nyata. Kondisi ini secara langsung berdampak pada perluasan lapangan kerja, peningkatan produktivitas nasional, serta percepatan laju pertumbuhan ekonomi makro.
“Istilah ‘iklim usaha yang kondusif’ yang sering dirujuk dalam berbagai literatur ekonomi, pada hakikatnya merujuk pada sistem hukum yang berjalan secara efektif dan konsisten. Tanpa prasyarat tersebut, arus modal akan cenderung statis, investasi asing enggan masuk, dan roda perekonomian akan mengalami kelambatan perkembangan yang berarti,” tambahnya.
Penegakan Hukum sebagai Instrumen Pengendali Gangguan dan Penyimpangan Ekonomi
Robert juga mengemukakan bahwa penegakan hukum yang tegas, adil, dan konsisten berperan sebagai instrumen korektif agar seluruh aktivitas ekonomi berjalan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan serta prinsip keadilan publik. Tanpa pengawalan hukum yang memadai, sistem ekonomi akan rentan terganggu oleh berbagai praktik yang bersifat merusak, antara lain korupsi, kolusi, nepotisme, praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, hingga berbagai bentuk kejahatan ekonomi yang berpotensi menggerogoti aset negara dan merugikan kepentingan masyarakat luas.
“Data menunjukkan bahwa praktik korupsi saja diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, atau penguatan daya beli masyarakat, justru hilang dan tidak dapat dinikmati oleh rakyat akibat lemahnya penegakan hukum. Dampak kumulatifnya terlihat dari meningkatnya biaya transaksi ekonomi, penurunan tingkat kepercayaan publik maupun mitra internasional, serta menurunnya kredibilitas sistem ekonomi negara di mata dunia,” tegasnya.
Menurut pandangannya, apabila hukum ditegakkan secara objektif tanpa memandang status sosial, kedudukan, maupun kekuasaan, maka persaingan ekonomi akan berjalan sehat dan berbasis pada kompetensi serta kontribusi nyata. Pihak yang berkembang dan maju adalah mereka yang memiliki kemampuan, daya inovasi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan mereka yang hanya mengandalkan hubungan atau kekuasaan semata. Kondisi inilah yang menjadi dasar terbentuknya struktur ekonomi yang kokoh, berdaya tahan, dan berkelanjutan.
Dampak Penegakan Hukum terhadap Kesejahteraan dan Pemerataan Sosial
Robert menekankan bahwa hubungan sebab-akibat antara penegakan hukum dan pertumbuhan ekonomi bukanlah konsep yang abstrak, melainkan memiliki dampak nyata yang dirasakan secara langsung oleh seluruh lapisan masyarakat. “Pertumbuhan ekonomi yang didukung oleh sistem hukum yang kuat dan adil akan menghasilkan pembangunan yang bersifat inklusif serta merata. Hal ini tercermin dari tersedianya infrastruktur yang memadai dan merata, peningkatan akses terhadap pendidikan serta layanan kesehatan yang berkualitas, perluasan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan riil masyarakat, serta penyempitan kesenjangan ekonomi antar kelompok masyarakat maupun antar wilayah,” jelasnya.
Sebaliknya, apabila penegakan hukum lemah, tidak adil, dan tidak konsisten, maka hasil pertumbuhan ekonomi cenderung hanya dinikmati oleh segelintir kelompok tertentu, sementara sebagian besar penduduk akan tetap berada dalam lingkaran kemiskinan dan ketertinggalan.
Tantangan Strategis dan Arah Pengembangan ke Depan
Di bagian akhir pemaparannya, Robert mengakui bahwa pembangunan sistem hukum yang ideal, efektif, dan berkeadilan merupakan proses berkelanjutan yang memerlukan komitmen tinggi serta kerja sama lintas sektor dari seluruh elemen bangsa. Meskipun demikian, ia tetap optimis bahwa dengan adanya kesadaran kolektif dari pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi profesi, akademisi, dan seluruh lapisan masyarakat, perbaikan sistem dapat dilakukan secara bertahap namun progresif dan berkelanjutan.
“Peran PERADI sebagai wadah organisasi profesi hukum senantiasa ditingkatkan kualitasnya, guna memastikan setiap anggotanya tidak hanya memiliki kompetensi teknis dan akademis yang memadai, melainkan juga menjunjung tinggi prinsip integritas, etika profesi, serta dedikasi yang tinggi dalam menegakkan keadilan. Hal ini didasari kesadaran mendalam bahwa keberadaan tenaga profesional hukum yang berintegritas merupakan salah satu prasyarat mutlak agar hukum dapat berfungsi optimal sebagai pendorong utama kemajuan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Pemaparan tersebut memberikan landasan pemahaman yang komprehensif dan terukur, membuktikan secara ilmiah bahwa pertumbuhan ekonomi yang sejati, stabil, dan berkelanjutan hanya dapat tumbuh serta berkembang secara optimal di atas fondasi sistem hukum yang kuat, adil, dan ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu.
(red)