Dr. Pieter Zulkifli: Aturan Pengawasan Bermakna Ganda, MK Perintahkan Penyempurnaan UU Advokat Paling Lama Dua Tahun
Artikel/opini

Dr. Pieter Zulkifli: Aturan Pengawasan Bermakna Ganda, MK Perintahkan Penyempurnaan UU Advokat Paling Lama Dua Tahun

June 18, 2026 4 min read
CMS Profile
Published on June 18, 2026
Last updated: Jun 18, 2026
Dr. Pieter Zulkifli: Aturan Pengawasan Bermakna Ganda, MK Perintahkan Penyempurnaan UU Advokat Paling Lama Dua Tahun

Dr. Pieter Zulkifli: Aturan Pengawasan Bermakna Ganda, MK Perintahkan Penyempurnaan UU Advokat Paling Lama Dua Tahun

Tata Kelola Baru Wajib Pisahkan Peran Organisasi dan Regulator demi Cegah Intervensi dan Sengketa Berulang

JAKARTA, 18 JUNI 2026 – Ketidakjelasan makna serta batas kewenangan dalam ketentuan pengawasan organisasi profesi advokat akhirnya mendapat perhatian serius dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dinilai memiliki makna ganda atau multitafsir, berpotensi membuka ruang intervensi, serta melahirkan ketidakpastian hukum bagi profesi yang seharusnya bebas dan mandiri.

 

Pengujian atas kedua pasal tersebut diajukan karena aturan yang berlaku kini kerap menjadi pemicu perselisihan di dalam tubuh organisasi. Konflik itu terjadi berulang kali dan terbukti sulit diselesaikan, meski telah dibawa ke jalur pengadilan. Menjawab kondisi itu, MK mengeluarkan putusan yang mewajibkan DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang‑undang melakukan revisi menyeluruh terhadap peraturan tersebut dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak putusan ditetapkan.

 

Menanggapi hal ini, Dr. Pieter Zulkifli, S.H., M.H.—pengamat hukum sekaligus praktisi yang lama mendalami isu regulasi profesi hukum—menilai keputusan MK ini sangat tepat dan merupakan langkah yang telah lama ditunggu. Menurutnya, akar masalah utama yang muncul selama ini terletak pada rumusan aturan yang belum membedakan secara tegas antara fungsi organisasi profesi dan fungsi pengaturan serta pengawasan.

 

Sumber Masalah: Rumusan Pasal yang Menimbulkan Penafsiran Beragam

 

Dalam penjelasannya, Dr. Pieter menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) yang mengatur keberadaan wadah tunggal advokat, serta Pasal 28 ayat (1) yang mengatur kewenangan pengawasan, memiliki ruang tafsir yang terlalu luas. Kondisi ini kerap dimanfaatkan pihak‑pihak tertentu untuk menguasai kendali organisasi, bahkan hingga mengganggu kemandirian advokat saat menjalankan tugasnya.

 

“Ketika pasal tidak tegas membedakan mana bagian organisasi sebagai wadah berkumpul, dan mana bagian yang berwenang mengawasi atau membuat standar profesi, maka konflik kepentingan tak terelakkan. Di satu sisi organisasi harus melindungi anggotanya, di sisi lain ia juga berhak menjatuhkan sanksi. Fungsi yang bertolak belakang ini berada dalam satu badan, tentu sangat rawan disalahgunakan,” ujar Dr. Pieter dalam wawancara.

 

Ia menambahkan, rentetan sengketa kepengurusan dan pertikaian kewenangan yang terjadi belakangan ini membuktikan bahwa mekanisme penyelesaian masalah dalam aturan lama sudah tidak lagi efektif. Perselisihan yang berlarut‑larut tidak hanya merusak nama baik profesi, tetapi juga menyulitkan advokat dalam menjalankan hak dan kewajibannya di hadapan hukum.

 

Petunjuk MK: Revisi Wajib Hilangkan Tumpang Tindih Kepentingan

 

Melalui putusannya, MK secara tegas mewajibkan agar revisi UU Advokat nanti memuat pengaturan fungsi organisasi yang jelas dan terstruktur. Tujuan utamanya adalah menghapus peluang terjadinya konflik kepentingan yang selama ini menjadi masalah utama organisasi.

 

MK juga menekankan perlunya pembaruan mendasar pada pola tata kelola. Dalam rancangan ideal yang disarankan, harus ada pemisahan tegas antara peran organisasi profesi sebagai wadah aspirasi dan tempat berkumpul para advokat, dengan peran lembaga pengatur atau pengawas yang harus bersifat netral dan mandiri.

 

“Inti dari desain yang diminta MK adalah pemisahan fungsi. Kita tidak boleh lagi menggabungkan dua tugas yang berbeda sifat dalam satu wadah. Contoh paling nyata adalah pembentukan dewan atau konsil profesi. Lembaga barulah yang berwenang menyusun standar, mengawasi kode etik, hingga memberikan sanksi. Sementara organisasi profesi cukup fokus pada pembinaan, perlindungan hukum, dan peningkatan kualitas anggotanya,” urai Dr. Pieter.

 

Selain pemisahan peran, arahan MK juga mewajibkan adanya penetapan standar nasional profesi advokat. Standar ini mencakup persyaratan keahlian, kode etik, hingga kualifikasi yang sama di seluruh Indonesia, agar kualitas pelayanan hukum menjadi terjamin dan seragam.

 

Harapan dan Tantangan ke Depan

 

Mengingat tenggat waktu dua tahun yang telah ditetapkan, Dr. Pieter berharap DPR dan Pemerintah tidak menunda penyusunan rancangan undang‑undang baru. Menurutnya, keterlambatan hanya akan memperpanjang masa ketidakpastian hukum yang sudah terlalu lama dirasakan oleh para advokat maupun masyarakat.

 

“Revisi ini bukan sekadar mengubah bunyi beberapa pasal, melainkan merombak pola pikir dan struktur pengelolaan. Kuncinya ada pada pemisahan antara organisasi dan lembaga pengatur, serta adanya standar nasional yang jelas. Jika diterapkan, maka campur tangan pihak luar terhadap kemandirian advokat bisa dicegah, dan sengketa internal yang berulang bisa diakhiri selamanya,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan agar proses penyusunan revisi ini melibatkan partisipasi luas dari berbagai unsur organisasi advokat, akademisi, hingga masyarakat umum. Hal ini penting agar aturan baru nanti benar‑benar menjamin kemandirian profesi sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi masyarakat pencari keadilan.

 

Putusan MK ini menjadi tonggak sejarah baru bagi dunia hukum Indonesia, membawa harapan agar profesi advokat kembali tegak berdiri sebagai penegak hukum yang mandiri, berintegritas tinggi, dan bebas dari segala bentuk konflik kepentingan.

 

(Tim Jurnalistik Hukum & Kebijakan)

Related Articles