Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., C.T.T.: Klien Bukan Sekadar Pihak yang Dibelai, Tapi Bisa Menjadi Ujian Terberat Advokat
Artikel/opini

Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., C.T.T.: Klien Bukan Sekadar Pihak yang Dibelai, Tapi Bisa Menjadi Ujian Terberat Advokat

June 27, 2026 3 min read
CMS Profile
Published on June 27, 2026
Last updated: Jun 27, 2026
Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., C.T.T.: Klien Bukan Sekadar Pihak yang Dibelai, Tapi Bisa Menjadi Ujian Terberat Advokat

Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., C.T.T.: Klien Bukan Sekadar Pihak yang Dibelai, Tapi Bisa Menjadi Ujian Terberat Advokat

Pentingnya Menjaga Batas Profesional dan Integritas di Tengah Praktik Hukum -Pandangan yang Sering Keliru dan Kenyataannya

SURABAYA, 27 JUNI 2026 - Banyak kalangan beranggapan bahwa lawan utama seorang advokat di ruang sidang adalah jaksa, penyidik, atau kuasa hukum dari pihak lawan. Padahal dalam keseharian praktik hukum, tantangan yang paling menguras kesabaran dan menguji prinsip justru kerap datang dari arah yang tak disangka-sangka: dari klien yang sedang dibela sendiri.

 

Bukan berarti hubungan antara advokat dan klien seharusnya penuh perselisihan. Masalah timbul manakala sikap klien tidak jujur, menyembunyikan fakta penting, mengubah-ubah keterangan, memalsukan bukti, bahkan berani memaksa advokatnya melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum serta kode etik profesi. Kondisi inilah yang sering kali membuat perkara yang sebenarnya sederhana menjadi rumit dan sulit diselesaikan dengan baik.

 

Membela Bukan Berarti Menuruti Segala Keinginan

 

Perlu dipahami secara tegas bahwa advokat bukanlah sosok yang bisa menjamin kemenangan mutlak atau sekadar “tukang menang perkara”. Sebagai penegak hukum, tugas utamanya adalah membela hak-hak klien, namun pembelaan itu mutlak harus dilakukan melalui cara-cara yang sah dan benar menurut aturan yang berlaku. Ketika klien meminta merekayasa bukti, mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan bohong, atau memanfaatkan proses hukum demi keuntungan pribadi semata, maka di situlah advokat wajib berkata tegas “tidak”.

 

Kepercayaan adalah fondasi utama hubungan profesional ini. Jika klien terbuka dan jujur menyampaikan segala fakta yang ada, advokat dapat menyusun strategi pembelaan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, jika dibangun di atas kebohongan, strategi terbaik sekalipun akan runtuh dan membahayakan jalannya perkara serta nama baik profesi.

 

Landasan Hukum yang Menjadi Pedoman

 

Hak dan kewajiban dalam hubungan ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

 

- Pasal 5 ayat (1): Menegaskan advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri. Artinya, ia tidak boleh dijadikan alat kepentingan siapa pun, termasuk keinginan klien yang bertentangan dengan hukum.

- Pasal 16: Memberikan perlindungan hukum bagi advokat yang bekerja dengan iktikad baik, namun perlindungan ini tidak berlaku jika advokat ikut melakukan tindakan terlarang atas permintaan klien.

- Pasal 19: Mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan informasi klien, namun tidak mewajibkan advokat menuruti segala keinginan yang melanggar aturan maupun etika profesi.

 

Selain itu, Kode Etik Advokat Indonesia mewajibkan setiap anggotanya senantiasa menjunjung tinggi kehormatan profesi, integritas, dan menjauhi perbuatan yang mencederai nilai keadilan.

 

Pelajaran Berharga dari Kisah Nyata

 

Betapa beratnya tantangan ini tergambar dari peristiwa yang dialami tahun 2025 silam. Saat itu rekan sejawat kami, Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H., M.M. — advokat senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun — berjuang sepenuh hati membela kliennya. Bahkan ia berani menjaminkan dirinya sendiri agar klien tidak ditahan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

 

Namun seiring berjalannya proses, klien akhirnya tetap ditahan hingga tingkat Pengadilan Tinggi. Alih-alih memahami situasi, klien justru mencabut surat kuasa, menyalahkan kinerja advokat, dan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Peradi. Meskipun akhirnya rekan Samuel dinyatakan bebas murni hingga tingkat pusat, namun reputasi yang dibangun selama bertahun-tahun sempat ternoda oleh tuduhan yang tidak berdasar itu.

 

Kisah ini mengajarkan satu kebenaran mendasar: kemenangan yang diraih dengan cara melanggar hukum bukanlah keberhasilan, melainkan awal dari masalah baru. Oleh karena itu, menjaga integritas adalah harga mati yang tidak boleh dikorbankan demi alasan apa pun.

 

Sebagai pesan penutup yang patut direnungkan:

"Advokat yang kalah perkara masih punya kesempatan untuk bangkit dan berjuang kembali. Namun advokat yang kehilangan integritas, sesungguhnya telah kehilangan kehormatan profesinya selamanya."

 

(red)

Related Articles