Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H. (Founder Lawfirm TSR): Konten Kreator, Etika, dan Batas Hukum di Ruang Digital – Tindak Tegas Kreator Liar dan Arogan!
JAKARTA, 24 JUNI 2026 – Peran konten kreator di era media sosial kini ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, pengaruhnya mampu mengangkat nama baik seseorang, menyebar informasi bermanfaat, atau mengawal kepentingan publik. Namun di sisi lain, narasi yang sembrono, berisi fitnah, atau pemelintiran fakta bisa menghancurkan reputasi seseorang dalam sekejap mata, bahkan merusak tatanan sosial. Kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi ternyata sering disalahartikan sebagai kebebasan mutlak untuk menghina, menuduh, atau menjatuhkan orang lain tanpa tanggung jawab.
Menyikapi maraknya fenomena tersebut, Pendiri Lawfirm TSR sekaligus Pakar Hukum Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H. memberikan pandangan tegas sekaligus peringatan keras mengenai batas etika dan hukum yang wajib dipatuhi setiap pembuat konten. Menurutnya, kebebasan berpendapat sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 bukanlah kebebasan tanpa batas.
“Dasar negara kita sudah jelas: setiap orang bebas menyampaikan pikiran, namun wajib menghormati hak orang lain dan tunduk pada aturan demi kehormatan, moral, serta ketertiban umum. Berbicara di media sosial sama berat pertanggungjawabannya dengan berbicara di ruang pengadilan. Tak ada tempat bagi kebebasan yang melanggar hak orang lain,” tegas Dr. Teguh.
UU ITE & KUHP Baru: Payung Hukum yang Tak Boleh Dianggap Enteng
Secara hukum, perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik seseorang telah dipertegas dalam Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru. Melalui Pasal 27A, negara secara tegas melarang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu agar diketahui publik lewat media elektronik.
Ketentuan ini mencakup segala tindakan yang merendahkan, menista, hingga memfitnah orang lain. Sanksinya pun berat: pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda mencapai Rp400.000.000.
“Perlu dipahami: kritik itu boleh, bahkan sangat dibutuhkan, asalkan berbasis fakta, berniat baik, proporsional, dan untuk kepentingan publik. Tapi kalau isinya hanya penghinaan, tuduhan tanpa bukti, atau sengaja membangun kebencian, itu sudah bukan kritik lagi, itu tindak pidana,” jelasnya.
Ditambah lagi, sejak 2 Januari 2026, berlakunya KUHP Nasional yang baru semakin memperkuat landasan penegakan hukum di Indonesia. Kini, setiap perbuatan melanggar hukum di ruang digital memiliki kerangka aturan yang lebih lengkap dan jelas bagi aparat penegak hukum untuk menindak.
Tiga Prinsip Emas Bagi Kreator Berintegritas
Bagi pendiri Lawfirm TSR ini, perbedaan besar antara konten kreator yang bertanggung jawab dengan mereka yang sembarangan terletak pada prinsip kerja. Ia menegaskan, kreator yang sejati harus memegang teguh tiga landasan utama: berbicara berdasarkan data dan fakta, menulis dengan niat baik, serta memberi ruang bagi pihak yang dibahas untuk menyampaikan pendapat.
“Konten yang sehat bukanlah yang suaranya paling keras atau kata‑katanya paling pedas, melainkan yang paling bertanggung jawab. Kreator beretika tidak akan memproduksi sensasi dari aib orang lain, tidak memutarbalikkan fakta demi jumlah penonton, dan tidak menjadikan media sosial sebagai pengadilan jalanan. Verifikasi dulu, baru publikasikan,” tambahnya.
Kecam Perilaku “Hakim Jalanan”, Sebut Inisial Pelaku
Keprihatinan mendalam disampaikan Dr. Teguh atas maraknya praktik liar, khususnya di kota‑kota besar seperti Jakarta dan Surabaya. Banyak pihak yang tiba‑tiba menjelma seolah menjadi hakim atau penilai kebenaran, padahal tidak memiliki sertifikasi keahlian, tidak ada dasar keilmuan, maupun legalitas untuk menilai perbuatan orang lain.
“Mereka bicara ngalor ngidul tanpa berpikir panjang, semata‑mata mengejar sensasi, popularitas, atau keuntungan materi. Saya sebutkan beberapa inisial yang perilakunya sangat mencolok: AH, RK, SD, dan masih banyak lagi yang lain. Mereka bersembunyi di balik kata ‘kritik’ tapi isinya sarkasme beracun, merasa paling benar dan tak bersalah,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Dr. Teguh menilai, perilaku semacam ini harus segera diberi pelajaran. Menurutnya, pengenaan sanksi hukum lewat UU ITE perlu diterapkan agar mereka paham bahwa ruang digital bukan wilayah tanpa hukum.
Serukan Penindakan Tegas ke Seluruh Jajaran Polri
Menutup pernyataannya, Advokat yang juga Pendiri Lawfirm TSR ini secara resmi meminta perhatian penuh kepada pimpinan tertinggi kepolisian Republik Indonesia, mulai dari Kapolri, Kabareskrim, Direktorat Siber Polri, hingga seluruh Kapolda di Indonesia.
“Saya tegaskan: tindak tegas para konten kreator liar dan arogan ini. Mereka perlu sekali merasakan bagaimana jerat hukum bekerja, agar tidak ada lagi warga negara yang hak kehormatannya dirusak sembarangan. Kebebasan berpendapat harus selaras dengan tanggung jawab hukum. Sudah saatnya ruang digital kita bersih dari fitnah dan penghakiman sepihak,” pungkas Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H.
(red)