YMS & PARTNERS: KANTOR HUKUM DENGAN PENGALAMAN LEBIH DUA DEKADE, SIAP BERIKAN SOLUSI HUKUM KOMPREHENSIF
BANDUNG, 24 MEI 2026 – Berdiri sejak tahun 1999, YMS & PARTNERS hadir sebagai salah satu kantor hukum terpercaya yang fokus memberikan pendampingan dan nasihat hukum strategis bagi kepentingan perusahaan maupun lembaga. Dengan pengalaman lebih dari dua puluh tahun di bidangnya, lembaga ini telah berkembang menjadi mitra hukum andal yang mampu menjawab berbagai tantangan hukum yang semakin kompleks dan beragam.
Mengusung semboyan “Presisi dalam hukum. Strategi dalam tindakan. Perlindungan dalam setiap keputusan.”, YMS & Partners berkomitmen penuh memberikan layanan yang tidak hanya benar secara yuridis, tetapi juga tepat sasaran dan memberikan perlindungan hukum maksimal bagi setiap klien yang dipercayakan.
DIPIMPIN OLEH TENAGA AHLI BERPENGALAMAN
Kepemimpinan kantor hukum ini dipegang langsung oleh H. YOVIE M. SANTOSA, S.H., M.Si yang menjabat sebagai Managing Advokat. Beliau didukung oleh tim advokat dan konsultan hukum yang memiliki kualifikasi akademik tinggi, merupakan lulusan perguruan tinggi ternama, telah tergabung secara resmi dalam organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), serta telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Seluruh anggota tim memiliki keahlian mendalam di bidang masing‑masing, antara lain:
- Amelia Nazirun Nabil, S.H. – Menangani litigasi niaga dan sengketa korporasi
- Virgo Sudipaten, S.H. – Spesialis hukum pidana dan pendampingan penyidikan kepolisian
- Satria Nugraha, S.H. – Ahli di bidang hukum kesehatan dan medis
- Serta para advokat senior lainnya yakni Ahmad Batubara, S.H., M.H, Tony Herdiawan, S.H, Ani Rahmawati, S.H., M.H, Citra Chinthya Permatasari, S.H., M.H, Rahmat Mulyana, S.H, Anna Ruth Sagala, S.H., M.H, dan Yudi Sufredi, S.H.
PRINSIP DASAR YANG DIJUNJUNG TINGGI
Dalam menjalankan setiap tugas dan tanggung jawabnya, YMS & Partners selalu berpegang teguh pada nilai‑nilai utama, yaitu: Profesionalisme, Integritas, Komitmen terhadap Keadilan, Kerahasiaan, Ketelitian Hukum, serta Pendekatan yang Strategis.
“Kami menjunjung tinggi hukum dengan kehormatan dan tanggung jawab moral,” demikian prinsip yang selalu dipegang teguh oleh seluruh jajaran. Hal ini menjadi landasan utama dalam setiap langkah penanganan perkara, sehingga setiap solusi yang diberikan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan dan kepercayaan yang diberikan oleh klien.
LINGKUP LAYANAN YANG LUAS DAN TERSPESIALISASI
YMS & Partners melayani berbagai bidang hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan individu maupun badan usaha, dengan keahlian utama meliputi:
1. PERBANKAN DAN JASA KEUANGAN
Menangani berbagai permasalahan hukum di sektor keuangan, mulai dari litigasi perbankan, penyelesaian kredit bermasalah atau Non‑Performing Loan, hingga proses penagihan dan pemulihan piutang secara hukum yang aman dan tepat.
2. PENASIHATAN DAN SENGKETA KORPORASI
Memberikan nasihat hukum strategis, penyusunan dokumen, hingga penanganan sengketa yang timbul dalam lingkup badan usaha, kemitraan, maupun hubungan komersial.
3. HUKUM KESEHATAN DAN MEDIS
Menjadi salah satu bidang unggulan, tim hukum memiliki pemahaman mendalam terkait peraturan kesehatan, tanggung jawab profesi medis, serta penyelesaian sengketa yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan.
4. LITIGASI STRATEGIS
Menangani proses persidangan di berbagai tingkat pengadilan dengan pendekatan yang matang, terencana, dan berorientasi pada hasil terbaik demi kepentingan klien.
BERKOMITMEN BERIKAN LAYANAN YANG TEPAT DAN EFEKTIF
Seluruh layanan yang diberikan dirancang untuk memenuhi kebutuhan khusus setiap klien, baik perorangan maupun perusahaan. Dengan pemahaman yang mendalam serta pengalaman luas di berbagai bidang praktik hukum, tim YMS & Partners berkomitmen menghadirkan pendampingan yang efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum yang jelas.
Melalui pendekatan yang profesional dan berintegritas tinggi, kantor hukum ini terus hadir menjadi mitra terpercaya untuk memberikan perlindungan hukum serta kepastian dalam setiap aspek permasalahan yang dihadapi klien, baik di dalam maupun luar ruang pengadilan.
(Redaksi)