TS Hamonangan Daulay, S.H. (Wasekjen DPN PERADI): Laporan 'Pesta Babi' Seputar Data Pribadi, Ruang Dialog Tetap Terbuka
JAKARTA, 31 MEI 2026 – Laporan hukum yang diajukan oleh Yasinta Moiwend atau yang akrab disapa Mama Sinta, perempuan adat suku Malind asal Merauke, Papua Selatan, terhadap Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum, ditegaskan sepenuhnya berkaitan dengan pelindungan data pribadi. Tidak ada kaitan sedikitpun dengan isi, pesan, maupun tujuan pembuatan film dokumenter Pesta Babi. Hal ini disampaikan tegas oleh kuasa hukum sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPN PERADI, TS Hamonangan Daulay, S.H., yang juga menyatakan kesiapan penuh untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalan dialog dan musyawarah.
Pihak pimpinan pusat organisasi pun segera merespons dengan sikap tegas dan dukungan nyata. Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., memastikan bahwa organisasi tidak akan tinggal diam, bahkan mengambil keputusan strategis untuk membentuk tim khusus penanganan perkara.
Tim Advokasi Khusus Dibentuk, Dipimpin Langsung Wasekjen Hamonangan Daulay
“Sebagai bentuk dukungan dan tanggung jawab organisasi, kami segera membentuk Tim Advokasi Pembela Mama Sinta, dan menunjuk langsung rekan TS Hamonangan Daulay, S.H. selaku Wasekjen DPN PERADI sebagai ketuanya. Langkah ini kami ambil demi memastikan hak-hak klien terlindungi sepenuhnya, serta hukum dapat ditegakkan secara adil dan profesional,” ujar Dr. Imam Hidayat saat dikonfirmasi.
Menurutnya, membela hak masyarakat adat yang seringkali berada di posisi lemah adalah bagian dari tugas utama dan tanggung jawab moral organisasi. Kehadiran tim khusus ini menjadi bukti nyata bahwa PERADI selalu hadir untuk memperjuangkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
“Prinsip kami satu: perlindungan hukum untuk semua tanpa terkecuali. Ketika hak pribadi seseorang – apalagi perempuan adat yang seharusnya mendapat perhatian lebih – dilanggar, maka sudah menjadi kewajiban kami untuk berdiri tegas di sisinya. Organisasi mendukung sepenuhnya langkah hukum ini, sekaligus memberikan perlindungan penuh baik bagi advokat yang bertugas maupun klien yang kami wakili,” tambahnya.
Sekjen: Jangan Ragu, Organisasi Selalu Berada di Belakang Setiap Langkah Anggota
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Alam P. Simamora, S.H., M.H., memberikan jaminan tegas bagi anggotanya yang sedang menangani perkara ini. Ia menegaskan bahwa dukungan organisasi selalu tersedia kapan saja dibutuhkan.
“DPN PERADI senantiasa berada di sisi rekan-rekan advokat, baik saat menangani perkara biasa maupun saat menghadapi kendala atau tekanan tertentu. Tidak perlu merasa ragu atau takut, karena organisasi berdiri tegak di belakang setiap langkah hukum yang dilakukan, selama masih dalam koridor kode etik dan aturan profesi yang berlaku,” ujarnya dengan tegas.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap anggota adalah hak mutlak yang dijamin dalam anggaran dasar organisasi, terlebih untuk perkara yang bernilai kepentingan publik dan perlindungan hak asasi manusia.
Latar Belakang: Terkejut Menemukan Wajah Sendiri Tanpa Izin
Mama Sinta resmi melaporkan Johnny Teddy Wakum ke Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5/2026), tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil setelah ia merasa sangat kecewa dan sakit hati, karena nama serta wajahnya digunakan secara luas dalam poster dan pemutaran film tanpa sepengetahuan maupun persetujuan sebelumnya.
“Kami tegaskan sekali lagi agar tidak terjadi kesalahpahaman: laporan kami fokus murni pada perlindungan data pribadi milik Mama Sinta. Tidak ada kaitannya dengan narasi film, tidak ada nuansa politik, dan tidak ada tekanan dari pihak mana pun. Kami hanya memperjuangkan hak yang dijamin undang-undang, dan tangan kami tetap terbuka lebar untuk berdialog kapan saja,” jelas TS Hamonangan Daulay, S.H..
Kisah bermula saat Mama Sinta diundang menghadiri acara makan bersama di Jayapura pada 8 April 2026. Saat itulah ia terkejut luar biasa melihat wajahnya terpampang jelas di poster dan tayangan film dokumenter tersebut, padahal sebelumnya tidak pernah ada pembicaraan, pemberitahuan, apalagi permintaan izin baik untuk proses pembuatan maupun penayangan.
“Mama Sinta menyatakan sama sekali tidak tahu-menahu soal pembuatan dan pemutaran film itu. Baru tahu saat film sudah diputar di depan umum. Tentu hal ini membuatnya sakit hati, merasa tidak dihargai, dan haknya sebagai perempuan adat serta warga negara dilanggar. Tugas kami adalah memulihkan hak-hak tersebut sesuai hukum,” papar Hamonangan.
Pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Langkah klien kami adalah hak mutlaknya. Di sisi lain, pihak yang dilaporkan juga berhak memberikan klarifikasi atau mengusulkan penyelesaian damai. Kami sangat terbuka, asalkan tetap berpegang pada hukum dan rasa keadilan,” tambahnya.
Isi Film Bukan Masalah Kami
Film dokumenter Pesta Babi berdurasi 1 jam 35 menit ini mengambil latar wilayah Papua Selatan, meliputi daerah Merauke, Boven Digoel, hingga Mappi. Ceritanya mengangkat kehidupan masyarakat adat dari suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu yang merasa kehilangan tanah ulayat serta ruang hidup akibat ekspansi perkebunan tebu, kelapa sawit, dan kawasan food estate, lengkap dengan gambaran dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di balik pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Meski demikian, Hamonangan menegaskan hal tersebut sama sekali tidak masuk dalam materi laporan.
“Kami sangat menghargai maksud baik di balik pembuatan film ini. Masalah kami hanya sebatas penggunaan data dan wajah klien tanpa izin. Itulah batas yang kami tegakkan sesuai kode etik dan amanah yang kami emban. Kini dengan adanya tim advokasi khusus dan dukungan penuh pimpinan pusat, kami semakin siap memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi Mama Sinta,” pungkasnya.
(Redaksi)