Sekjen DPN PERADI Alam P. Simamora, S.H., M.H.: Kasus Air Keras Andri Yunus Harus Masuk Jalur Peradilan Umum, Bukan Militer
Peradilan

Sekjen DPN PERADI Alam P. Simamora, S.H., M.H.: Kasus Air Keras Andri Yunus Harus Masuk Jalur Peradilan Umum, Bukan Militer

May 12, 2026 6 min read
CMS Profile
Published on May 12, 2026
Last updated: May 12, 2026
Sekjen DPN PERADI Alam P. Simamora, S.H., M.H.: Kasus Air Keras Andri Yunus Harus Masuk Jalur Peradilan Umum, Bukan Militer

Sekjen DPN PERADI Alam P. Simamora, S.H., M.H.: Kasus Air Keras Andri Yunus Harus Masuk Jalur Peradilan Umum, Bukan Militer

Pandangan Resmi: Desak Komisi III DPR Awasi Proses dan TNI Tunjukkan Tanggung Jawab Moral

JAKARTA, 12 Mei 2026 – Peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andri Yunus tidak hanya menyisakan duka mendalam, tetapi juga memunculkan perdebatan hukum krusial: mengapa kasus yang menyangkut nyawa dan masa depan warga sipil ini justru disidangkan di lingkungan Peradilan Militer? Menanggapi kekhawatiran publik yang kian menguat, Alam P. Simamora, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), hadir memberikan penjelasan mendalam dan sikap tegas.

 

Di ruang kerjanya yang berwibawa, Alam menegaskan bahwa penempatan kewenangan ini merupakan kesalahan penafsiran hukum yang mendasar. Menurutnya, kasus ini mutlak harus diproses di Peradilan Umum demi menjamin keadilan, transparansi, dan kepercayaan masyarakat. Lebih jauh, ia mendesak Komisi III DPR segera turun tangan mengoreksi jalur proses, serta meminta Pimpinan TNI berani meminta maaf secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab atas perilaku anggotanya.

 

Berikut adalah uraian lengkap pandangan hukum, alasan, dan seruan yang disampaikan beliau:

 

Dasar Hukum: Meluruskan Batas Wewenang Peradilan Militer

 

Berdasarkan kajian mendalam yang dilakukan bersama tim ahli hukum PERADI, Alam menilai pemahaman mengenai aturan ini masih sering terbalik dan keliru.

 

"Saya telah menelaah ulang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer secara teliti. Banyak orang beranggapan bahwa segala perbuatan anggota TNI otomatis masuk ranah militer. Itu salah besar. Aturan tegas menyatakan: hanya tindakan yang berkaitan langsung dengan tugas, jabatan, atau kewajiban dinas saja yang menjadi wewenang peradilan militer. Jika tindakan itu adalah kejahatan biasa, dilakukan di luar dinas, dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan fungsi pertahanan, maka sepenuhnya masuk ranah hukum umum. Ini batas mutlak yang tidak boleh dilanggar," jelas Alam dengan tegas.

 

Beliau menegaskan, perbuatan yang terjadi jelas masuk dalam lingkup Pasal 467 Ayat (2) KUHP No. 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat, aturan pidana yang berlaku sama rata bagi seluruh warga negara, tanpa memandang seragam atau jabatan.

 

"Hukum yang diterapkan sudah benar, tapi tempatnya keliru. Di sinilah letak masalah utamanya. Kalau tempat mengadilinya salah, maka rasa adil yang dijamin konstitusi pun akan hilang. Kami di PERADI selalu mengingatkan: hukum bukan hanya soal benar secara tulisan, tapi juga harus terasa adil dan bisa dipertanggungjawabkan di hadapan publik," tambahnya.

 

Empat Alasan Pokok: Mengapa Wajib ke Peradilan Umum?

 

Alam merumuskan empat alasan utama yang menjadi dasar pendirian organisasi, yang akan segera disampaikan secara resmi kepada pemerintah dan lembaga pengawas:

 

1. Tidak Ada Hubungan Sedikit Pun dengan Tugas Negara"Menyiramkan air keras ke wajah manusia adalah kejahatan murni, tindakan kriminal biasa. Tidak ada hubungannya dengan operasi militer, pertahanan, atau kewajiban apa pun sebagai prajurit. Ini sama persis dengan kejahatan yang bisa dilakukan siapa saja di jalanan. Karena syarat utama kewenangan militer tidak terpenuhi, maka secara hukum, Peradilan Umum adalah satu-satunya wadah yang sah. Tidak ada ruang untuk pengecualian."

2. Korban Adalah Warga Sipil Tanpa Keterikatan Apapun"Prinsip negara hukum adalah persamaan hak. Di sini, Andri Yunus adalah rakyat biasa, tidak ada hubungan atasan-bawahan, tidak ada sengketa dinas, dan tidak terikat aturan militer apa pun. Hak konstitusionalnya adalah diadili di lembaga yang netral, bebas dari ikatan korsa. Mengadili kasus ini di lingkungan militer sangat rentan menimbulkan persepsi perlindungan sesama institusi. Risiko ketidakadilan itu nyata, dan kami harus cegah sejak awal."

3. Sifat Kejahatan Sangat Berat, Wajib Terbuka dan Transparan"Perbuatan ini bukan sekadar penganiayaan, melainkan tindakan berencana, sangat kejam, dan merusak hidup seseorang selamanya. Kejahatan yang melanggar hak asasi manusia seberat ini wajib disidangkan secara terbuka, bisa diawasi masyarakat luas, dan jalannya persidangan harus jelas terlihat. Peradilan Umum menjamin keterbukaan itu, sedangkan peradilan militer lingkupnya terbatas. Masyarakat berhak tahu bagaimana keadilan ditegakkan atas nama mereka."

4. Bukan Pelanggaran Disiplin, Tapi Kejahatan Terhadap Hukum Negara"Peran Peradilan Militer adalah menjaga disiplin dan tata tertib korps. Tapi kalau perbuatan itu sudah melanggar hukum pidana negara, merampas hak orang lain, dan mencederai kemanusiaan, maka ranahnya sudah berubah. Ini bukan lagi urusan internal, tapi urusan publik. Hakim yang memutus haruslah hakim umum yang bebas, tidak terikat kesatuan, demi menjamin objektivitas mutlak."

 

Seruan Kepada Komisi III DPR: Ambil Sikap, Jangan Diam Saja

 

Alam menyoroti peran vital Komisi III DPR RI sebagai lembaga pengawas, dan menilai kebisuan saat ini adalah bentuk pembiaran ketidakadilan.

 

"Saya berbicara tegas, mewakili ribuan advokat di Indonesia: Komisi III DPR wajib segera bertindak. Anggota dewan adalah wakil rakyat, tugas utamanya mengawasi agar undang-undang berjalan benar. Jika UU Peradilan Militer disalahgunakan seperti ini, itu pelanggaran prosedur. Diamnya dewan saat ini sama saja membiarkan hak warga negara terabaikan hanya karena kesalahan penempatan wewenang," tegasnya.

 

Langkah konkret yang diminta: panggil pihak terkait, evaluasi penerapan aturan, dan keluarkan rekomendasi agar kasus dipindahkan ke jalur yang benar.

 

"Ini ujian kredibilitas DPR. Jangan sampai kasus sejelas ini dibiarkan berjalan di jalur yang salah. Kepercayaan rakyat ada di tangan Anda. Segera ambil sikap, sebelum masyarakat yang menuntut keadilan ke jalan," pesannya.

Tanggung Jawab Institusi: TNI Wajib Minta Maaf Secara Terbuka

 

Selain hukum, Alam menekankan aspek moral yang tidak kalah penting: tanggung jawab institusi atas perilaku anggotanya.

 

"Pesan tegas saya untuk Pimpinan TNI: Bertanggungjawablah! Minta maaf secara resmi dan terbuka kepada Andri Yunus, keluarganya, dan seluruh rakyat Indonesia. TNI adalah kebanggaan bangsa, pelindung rakyat. Kalau anggotanya justru menyakiti dan menghancurkan masa depan rakyatnya sendiri, di mana harga diri institusi itu? Permintaan maaf itu bukan tanda lemah, tapi bukti kedewasaan dan tanggung jawab besar organisasi."

 

Permintaan maaf itu harus disertai komitmen nyata: usut tuntas, hukum tegas, dan jaminan tidak terulang.

 

"Jangan ada pembelaan, jangan ada alasan. Tindakan itu biadab dan tidak manusiawi. Permintaan maaf yang tulus adalah langkah awal memulihkan rasa sakit hati masyarakat. Kalau institusi diam saja, seolah menutup masalah, maka citra TNI akan jatuh jauh di mata rakyat. Rakyat butuh perlindungan, bukan ketakutan," tambahnya.

Penutup: Keadilan Adalah Hak Setiap Warga Negara

 

Di akhir pernyataannya, Alam mengakui proses sudah berjalan, namun ia tetap berharap keadilan mutlak ditegakkan.

 

"Meskipun kami tegas menilai jalurnya salah, kami tetap mengawal proses ini. Harapan saya, hakim di mana pun bertugas, tetap berpegang pada kebenaran, tidak pandang pangkat atau seragam. Kepada Komisi III: Segera perbaiki jalur ini. Kepada TNI: Buktikan tanggung jawab Anda."

 

Beliau menutup dengan pesan mendalam:

 

"Keadilan bagi Andri Yunus harus menjadi kenyataan. Harapan kami, aturan ini segera dipertegas lagi agar ke depannya, setiap kasus yang menyangkut warga sipil selalu masuk ke jalur yang benar: Peradilan Umum. Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada jabatan atau seragam. Ini amanah yang akan terus kami perjuangkan sampai tuntas," pungkas Alam P. Simamora, S.H., M.H.

 

(Redaksi)