ROBERT SIMANGUNSONG, S.H., M.H. (BENDUM DPN PERADI): PERKARA PENGADAAN CHROMEBOOK 2019–2022 BERPROSES HUKUM SESUAI KETENTUAN
JAKARTA, 21 MEI 2026 – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Chromebook periode 2019–2022 yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terus berlanjut di persidangan. Perencanaan dimulai akhir 2019 dan dilaksanakan hingga 2022 ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp5,2 triliun akibat penyimpangan prosedur, penggelembungan harga, serta ketidaksesuaian spesifikasi barang.
Menurut Robert Simangunsong, S.H., M.H. (Bendahara Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI), seluruh proses hukum yang berjalan telah mengikuti standar dan aturan yang berlaku.
Dinamika Terkini Persidangan
Persidangan kini memasuki tahap krusial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum telah menuntut pidana penjara 18 tahun serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Sidang selanjutnya akan mendengar nota pembelaan (pleidoi) sebelum putusan akhir dijatuhkan.
Di sisi lain, dalam perkara terpisah yang masih berkaitan, konsultan teknologi Ibrahim Arief telah divonis 4 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam rangkaian penyimpangan pengadaan tersebut.
Penilaian Proses Hukum
“Seluruh rangkaian proses hukum telah berjalan secara sah dan sesuai ketentuan perundang‑undangan. Penolakan upaya praperadilan sebelumnya semakin memperkuat keabsahan langkah‑langkah yang diambil mulai dari penyidikan hingga persidangan,” tegas Robert Simangunsong.
Ia menambahkan dua aspek utama penilaian:
- Formil: Seluruh tahapan hukum terpenuhi lengkap, mulai pengumpulan alat bukti hingga pemeriksaan saksi dan ahli secara objektif.
- Materiil: Terbukti adanya penyalahgunaan wewenang, perencanaan yang tidak transparan, serta kerugian nyata bagi keuangan negara.
Pesan Hukum Bagi Publik
Lebih lanjut ia menegaskan makna penting perkara ini:
“Peristiwa ini menjadi bukti nyata kepatuhan terhadap hukum sekaligus peringatan tegas. Tidak ada kekebalan jabatan; setiap pejabat publik wajib bertanggung jawab penuh jika terbukti merugikan keuangan negara,” pungkasnya.
Diharapkan proses ini berjalan adil dan menjadi teladan agar pengadaan barang publik ke depan senantiasa transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.(red)