Robert Simangunsong: Kantongi Surat Kejaksaan Agung, Pemkot Surabaya Wajib Bayar Rp 104 Miliar
Hukum

Robert Simangunsong: Kantongi Surat Kejaksaan Agung, Pemkot Surabaya Wajib Bayar Rp 104 Miliar

June 09, 2026 4 min read
CMS Profile
Published on June 09, 2026
Last updated: Jun 09, 2026
Robert Simangunsong: Kantongi Surat Kejaksaan Agung, Pemkot Surabaya Wajib Bayar Rp 104 Miliar

Robert Simangunsong: Kantongi Surat Kejaksaan Agung, Pemkot Surabaya Wajib Bayar Rp 104 Miliar

Kejagung Tegaskan: Pendapat Hukum Tidak Berlaku untuk Menghambat Putusan yang Sudah Tetap

SURABAYA, 09 JUNI 2026 – Dukungan hukum mutlak kini telah menjadi milik PT Unicomindo Perdana. Hal ini dipastikan setelah Robert Simangunsong, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum perusahaan, resmi mengantongi surat ketegasan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya untuk segera mengeksekusi seluruh isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, tanpa lagi mencari celah atau alasan penundaan apa pun.

 

Ketegasan hukum tersebut tertuang dalam surat bernomor B‑506/G/Gp.1/05/2026 bertanggal 29 Mei 2026, yang diterbitkan oleh Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Di dalam dokumen itu, secara tegas dinyatakan bahwa produk Pendapat Hukum atau Legal Opinion tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Dokumen jenis itu hanya berisi pandangan semata, sehingga tidak boleh dan tidak sah dijadikan alat, dalih, atau instrumen untuk menghambat maupun menunda proses pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah sah dan mengikat.

 

Terbitnya surat ini merupakan jawaban resmi atas permohonan penegasan hukum yang diajukan Robert Simangunsong pada tanggal 7 April 2026 silam melalui surat nomor 05/LF.JLI/IV/2026. Dalam surat permohonannya itu, ia mendesak agar Pemkot Surabaya segera mematuhi dan menjalankan rentetan putusan hukum yang telah berkekuatan mutlak, yang telah diputus mulai dari tingkat pertama hingga tingkat akhir, yaitu:

 

- Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.649/Pdt.G/2012/PN Sby

- Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.177/PDT/2014/PT. SBY

- Putusan Mahkamah Agung No.320 K/Pdt/2016

- Putusan Peninjauan Kembali No.763 PK/PDT/2021

 

Berdasarkan isi amar dari seluruh putusan tingkat akhir tersebut, secara hukum Pemkot Surabaya memiliki kewajiban mutlak untuk melunasi hak pembayaran kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp 104.241.354.128,00 (Seratus Empat Miliar Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Delapan Rupiah). Nilai yang terperinci dan tepat ini telah ditetapkan secara hukum, rinci, dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

 

Pendapat Hukum Bukan Aturan Pengganti Putusan Hakim

 

Menanggapi persoalan hukum yang berlarut ini, Direktur Perdata Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim, S.H., merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 untuk memperjelas batasan kewenangan dan fungsi lembaga hukum. Kejaksaan menegaskan, tidak ada satu pun alasan yuridis yang sah yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk menahan hak yang telah dimenangkan oleh pihak swasta di pengadilan.

 

"Pendapat Hukum (Legal Opinion) merupakan produk layanan yang sifatnya tidak mengikat dan bersifat memberi pandangan hukum semata. Hal ini kami tegaskan agar jangan digunakan menjadi instrumen menunda atau menghambat pelaksanaan Putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan hakim adalah hukum yang hidup dan wajib didahulukan dari sekadar pendapat," bunyi poin krusial yang tertulis di dalam surat Kejaksaan Agung tersebut.

 

Pintu Penundaan Sudah Tertutup Rapat

 

Merespons ketegasan resmi dari Kejaksaan Agung yang kini telah dimilikinya, Robert Simangunsong menyatakan bahwa sudah tidak ada ruang lagi bagi Pemkot Surabaya untuk mengulur waktu atau mencari jalan keluar lain. Surat ini menjadi bukti sah dan mutlak bahwa supremasi hukum harus ditegakkan dan berada di atas segala argumen birokrasi administratif.

 

"Kami kini telah memegang surat resmi Kejaksaan Agung. Isinya sangat jelas dan tegas: Jangan pernah gunakan pendapat hukum untuk menghambat putusan yang sudah inkracht. Maka, tanpa alasan apa pun, Pemkot Surabaya harus segera membayar tepat sebesar Rp 104.241.354.128,00 kepada klien kami. Putusan yang sudah tetap adalah hukum tertinggi yang wajib dijalankan. Selesai urusannya," tegas Robert saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (9/6/2026).

 

Ia menambahkan, langkah kepatuhan Pemkot Surabaya dalam hal ini akan menjadi cerminan nyata apakah pihak pemerintah daerah benar‑benar menghormati konstitusi dan prinsip negara hukum atau tidak. Demi memastikan pengawasan berjalan ketat dan perintah ini dipatuhi sepenuhnya, surat penegasan ini juga ditembuskan langsung kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 

(red)

Related Articles