Prof. Dr. Oscarius Y. A. Wijaya, M.Si., M.H., M.M., CLI: Independensi Advokat dan Prinsip Due Process of Law Harus Dijunjung Tinggi
SURABAYA, 01 JUNI 2026 – Dukungan tegas terhadap kemandirian profesi advokat serta penghormatan terhadap proses hukum yang adil kembali disampaikan oleh akademisi sekaligus praktisi hukum, Prof. Dr. Oscarius Y. A. Wijaya, M.Si., M.H., M.M., CLI. Pernyataan ini disampaikan merespons langkah hukum yang diambil oleh T.S. Hamonangan Daulay, S.H., selaku Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI dalam memberikan pendampingan hukum bagi kliennya.
Advokat Memiliki Kedudukan Setara dalam Sistem Hukum
Sebagai sesama insan profesi hukum, ia memberikan dukungan moral sepenuhnya kepada T.S. Hamonangan Daulay, S.H. dalam menjalankan tugas profesionalnya. Ia menegaskan bahwa dalam kerangka negara hukum, advokat merupakan pilar penting penegakan hukum yang kedudukannya sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Setiap advokat berhak dan wajib memberikan pembelaan secara mandiri, objektif, serta berlandaskan peraturan yang berlaku. Mereka tidak boleh mendapat tekanan atau penilaian negatif hanya karena menangani perkara tertentu,” ujarnya.
Langkah yang ditempuh dengan menegaskan bahwa pokok permasalahan adalah perlindungan data pribadi, sekaligus tetap membuka ruang untuk berkomunikasi dan berdialog, dinilai sebagai pendekatan yang bijak, rasional, dan mencerminkan budaya hukum yang beradab.
Hak Atas Data Pribadi Dilindungi Konstitusi
Ia menjelaskan, perlindungan data pribadi adalah hak dasar setiap warga negara yang kedudukannya dilindungi undang-undang, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Oleh sebab itu, upaya hukum yang dilakukan tidak dapat disalahartikan sebagai bentuk kriminalisasi, melainkan merupakan mekanisme penyelesaian yang sah dan demokratis.
“Setiap keberatan terkait penggunaan data pribadi adalah langkah yang benar dan diakui hukum, bukan alat untuk membungkam atau mengkriminalisasi pihak lain sembarangan,” tambahnya.
Batasan Antara Diri Pribadi dan Tugas Profesi
Prof. Oscarius juga menegaskan prinsip mendasar yang sering kali kurang dipahami masyarakat. “Seorang advokat tidak dapat disamakan atau diidentikkan secara pribadi dengan klien maupun perkara yang ditangani. Profesi ini diemban atas dasar mandat konstitusional agar setiap warga negara mendapat hak pembelaan yang adil dan setara di hadapan hukum,” tegasnya.
Sikap yang tetap mengedepankan komunikasi di tengah dinamika publik, dinilai sebagai bukti kedewasaan profesi serta penghormatan yang tinggi terhadap etika dan supremasi hukum.
(Redaksi)