OKI PRASETIAWAN, S.M.,S.H.,M.H.,CLMA.: KECAM KERAS PENGEROYOKAN REMAJA DI SURABAYA, MINTA USUT TUNTAS SESUAI HUKUM
SURABAYA, 24 MEI 2026 – Kejadian memprihatinkan kembali terjadi di Kota Surabaya. Seorang remaja berinisial AB menjadi korban tindak kekerasan beramai-ramai yang dilakukan sekelompok pemuda di pinggir Jalan Mayjen Jonosewojo, tepat di depan gerai McDonald’s Graha Family, Kecamatan Wiyung. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa perselisihan ini bermula dari masalah asmara yang kemudian dipanaskan dengan berbagai provokasi yang disebarkan melalui akun media sosial Instagram.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka di sekujur tubuh serta mengalami guncangan batin yang cukup parah. Pihak keluarga telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polrestabes Surabaya, dan hasil pemeriksaan medis atau visum et repertum sudah diserahkan sebagai bukti sah untuk keperluan proses hukum selanjutnya. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam serta mengumpulkan seluruh bukti yang diperlukan.
DARI PESAN BIASA MENJADI BENCANA
Berdasarkan kronologi yang diperoleh, semuanya bermula dari pesan pribadi yang masuk ke akun Instagram korban. Pesan dikirim oleh seorang perempuan berinisial NS yang menyampaikan kabar bahwa ada pihak lain yang ingin menantang AB untuk berkelahi, dengan kalimat: “ko ada sg ngajak berantem HAHAHA”.
Saat itu, korban sama sekali tidak menganggap hal tersebut serius. Ia membalas dengan nada santai “siapa HAHAHA” dan menganggap itu hanya gurauan biasa. Sikap ini membuktikan bahwa korban tidak memiliki niat sedikit pun untuk mencari masalah atau berurusan dengan siapa pun.
Namun keadaan berubah drastis ketika korban tiba di lokasi yang disepakati. Tanpa diduga, ia langsung disambut dengan teriakan makian dan tantangan terbuka dari sekelompok orang yang ternyata sudah menunggu lama. Provokasi yang terus menerus dilontarkan akhirnya membuat emosi korban terpancing, sehingga ia memutuskan untuk menemui sosok berinisial AA yang diduga sebagai pelaku utama sekaligus otak di balik semua kejadian ini.
Tanpa aba-aba, AA langsung memukul korban, diikuti oleh belasan temannya sehingga terjadilah aksi pengeroyokan yang sangat memalukan tersebut.
TEGAS MENOLAK KEKERASAN, TUNTUT PENEGAKAN HUKUM YANG ADIL
Menanggapi kejadian yang sangat disayangkan ini, Oki Prasetiawan, S.M.,S.H.,M.H.,CLMA. yang dikenal sebagai Praktisi Hukum, Direktur Utama Lawfirm OP & Partners, Ketua Dewan Pakar Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia, serta Pembina di beberapa media online, menyampaikan kecaman yang sangat tegas dan keras terhadap tindakan kekerasan yang terjadi.
“Kami mengecam keras tindakan biadab, tidak manusiawi, dan jelas melanggar hukum yang telah menimpa korban. Aksi pengeroyokan yang dilakukan secara beramai-ramai di tempat umum bukan hanya mencederai rasa aman dan ketertiban masyarakat, tetapi juga sangat merusak masa depan generasi muda. Tidak ada alasan atau dalih apa pun yang bisa membenarkan perbuatan kekerasan tersebut, karena setiap perbedaan atau masalah harus diselesaikan dengan cara yang baik, beradab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Oki Prasetiawan.
Sebagai praktisi hukum dan pengawas pelaksanaan reformasi di bidang hukum, beliau menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut atau selesai begitu saja tanpa kejelasan. Seluruh unsur pelaku harus dipertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami meminta dengan tegas kepada seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, untuk segera mengusut tuntas permasalahan ini dari awal hingga akhir secara menyeluruh. Segala proses hukum harus dijalankan dengan cepat, terbuka, profesional, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua pihak yang terlibat, baik sebagai pelaku utama, pembantu, maupun yang menjadi penyebab terjadinya perselisihan, harus bertanggung jawab penuh dan mendapatkan sanksi yang setimpal agar memberikan efek jera yang nyata,” tambahnya.
Selain itu, dalam kedudukannya sebagai pembina media dan pengamat sosial, beliau berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh kalangan, terutama generasi muda, agar tidak lagi menggunakan media sosial sebagai sarana untuk memprovokasi, memanaskan suasana, atau memicu tindakan kekerasan.
“Keadilan harus ditegakkan sepenuhnya, hak dan pemulihan bagi korban harus dipenuhi, serta rasa aman bagi masyarakat harus dikembalikan seperti sediakala. Kami akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini hingga selesai serta mencapai hasil yang adil dan benar sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Oki Prasetiawan, S.M.,S.H.,M.H.,CLMA.
(Redaksi)