H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. – Wakil Ketua Umum DPN PERADI: Tegakkan Hukum di Cicadas, Kembalikan Ruang Publik untuk Rakyat
Nasional

H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. – Wakil Ketua Umum DPN PERADI: Tegakkan Hukum di Cicadas, Kembalikan Ruang Publik untuk Rakyat

May 18, 2026 2 min read
CMS Profile
Published on May 18, 2026
Last updated: May 18, 2026
H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. – Wakil Ketua Umum DPN PERADI: Tegakkan Hukum di Cicadas, Kembalikan Ruang Publik untuk Rakyat

H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. – Wakil Ketua Umum DPN PERADI: Tegakkan Hukum di Cicadas, Kembalikan Ruang Publik untuk Rakyat

Tinjauan Hukum Tata Negara dan Keadilan Sosial atas Penertiban PKL Bandung

Bandung, 19 Mei 2026 – Langkah penertiban dan penataan kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Ahmad Yani, tepatnya di wilayah Cicadas, Kota Bandung, menuai perhatian luas. Sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung dinilai bukan sekadar merapikan tata kota, melainkan bentuk pemulihan kewibawaan negara dalam menegakkan aturan demi kepentingan masyarakat umum.

 

Menanggapi hal tersebut, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI menyampaikan analisis hukum yang komprehensif. Ia menegaskan, penataan ini adalah keharusan konstitusional dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan keadilan sosial.

 

Ruang Publik Milik Bersama

 

Dari perspektif hukum administrasi negara, H. Yovie menegaskan bahwa trotoar, bahu jalan, dan ruang milik jalan merupakan aset bersama yang dilindungi undang-undang.

 

“Dasar hukumnya sangat jelas, mulai dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, peraturan tata ruang, hingga perda ketertiban umum. Tidak ada ruang publik yang boleh dikuasai secara permanen tanpa izin resmi. Sekalipun sudah berlangsung lama, kebiasaan yang melanggar aturan tidak akan pernah berubah menjadi hak yang sah,” ungkapnya.

 

Tindakan pemerintah ini dinilainya sebagai langkah korektif yang sah dan tepat untuk mengakhiri pembiaran yang telah berlangsung bertahun-tahun.

 

Mengembalikan Fungsi dan Hak Masyarakat

 

Selama ini, penumpukan lapak di Cicadas telah menimbulkan dampak negatif: kemacetan parah, gangguan akses pejalan kaki, hingga penurunan kualitas lingkungan.

 

“Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran yang dianggap biasa saja. Jika terus dibiarkan, muncul anggapan keliru bahwa melanggar aturan diperbolehkan. Padahal fungsi utama ruang ini adalah demi keselamatan dan kenyamanan seluruh warga, bukan untuk keuntungan sepihak,” tegasnya.

 

Seimbangkan Ketegasan dan Kemanusiaan

 

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar penegakan hukum berjalan adil dan tidak menindas masyarakat kecil.

 

“Inilah ujian nyata kepemimpinan: berani tegas menegakkan hukum, namun tetap bijaksana. Pemerintah wajib melibatkan pendekatan dialogis, memberikan solusi relokasi yang layak, serta dukungan pemberdayaan ekonomi. Penertiban harus disertai solusi masa depan yang berkeadilan,” tambahnya.

 

Apresiasi dan Harapan

 

Pimpinan PERADI ini memberikan apresiasi tinggi atas keberanian Gubernur Jawa Barat dan jajarannya mengambil langkah strategis.

 

“Keputusan ini mungkin tidak populer di awal, namun sangat penting bagi masa depan Bandung yang tertib dan beradab. Penertiban Cicadas menjadi bukti nyata: ketika hukum ditegakkan, wibawa negara hadir, dan keadilan bagi seluruh rakyat akan terwujud,” pungkasnya.

 

(Redaksi Hukum & Kebijakan Publik)

 

Related Articles