H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: MAKNA YURIDIS P-21 DAN BATAS KEWENANGAN PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS
BANDUNG, 03 JUNI 2026 – Perkara dugaan penyebaran informasi elektronik yang mengandung ketidakbenaran terkait dokumen kenegaraan yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa, kini telah mencapai tahapan yang menentukan arah proses hukum selanjutnya. Berkas perkara resmi dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil (P-21) oleh Kejaksaan, sementara Polda Metro Jaya sedang menyelesaikan persiapan teknis untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum dalam mekanisme Tahap II.
Merespons perkembangan tersebut, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyampaikan kajian hukum yang mendalam, menguraikan makna penetapan yang telah dikeluarkan, batas kewenangan penegak hukum, serta ukuran sah atau tidaknya tindakan penahanan yang akan diambil.
KEDUDUKAN HUKUM PENETAPAN P-21
Dalam sistem peradilan pidana nasional, penetapan status P-21 memiliki makna yang spesifik dan terbatas ruang lingkupnya. Secara normatif, penetapan ini sama sekali bukan pernyataan yang menyatakan tersangka bersalah atau tidak bersalah, melainkan semata-mata bentuk pernyataan administratif-yuridis yang menyatakan hasil penyidikan yang diserahkan kepolisian telah lengkap, memenuhi syarat prosedur, dan layak untuk diproses ke tahap penuntutan.
Konsekuensi hukum yang paling mendasar adalah beralihnya wewenang utama dan pengendalian penuh atas perkara dari tangan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Mulai saat ini, seluruh langkah hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab lembaga penuntut, mulai dari pemeriksaan tersangka, penyempurnaan alat bukti, hingga penyusunan surat dakwaan untuk diajukan ke persidangan.
“Kekeliruan memahami P-21 sebagai tanda pasti kesalahan harus segera diluruskan. Penetapan ini hanya membuka jalan menuju pengadilan, bukan keputusan akhir yang menentukan salah atau benar. Penilaian pembuktian sepenuhnya menjadi ranah wewenang hakim,” tegasnya.
ANALISIS SYARAT PENAHANAN: HARUS PENUHI DUA UNSUR SEKALIGUS
Salah satu isu sentral yang menjadi sorotan adalah kemungkinan penahanan tersangka setelah perkara masuk ke tahap penuntutan. Berdasarkan kaidah hukum acara pidana, penahanan merupakan tindakan paksa yang membatasi hak kemerdekaan pribadi, sehingga pelaksanaannya tunduk pada syarat ketat dan harus memenuhi dua unsur secara bersamaan, yaitu syarat objektif dan syarat subjektif.
1. Pemenuhan Syarat Objektif
Syarat ini berkaitan dengan beratnya ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan. Dalam perkara ini, tersangka didakwa melanggar:
- Pasal 310 dan/atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE;
- Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE;
- Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE;
- Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Sejumlah ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara yang telah memenuhi ambang batas yang diizinkan untuk tindakan penahanan. Dengan demikian, secara formil hukum, dasar kewenangan untuk melakukan penahanan telah tersedia.
2. Pengujian Syarat Subjektif Sebagai PEMBATAS UTAMA
Ketersediaan dasar formil tidak serta-merta mewajibkan penahanan. Hal ini sejalan dengan asas legalitas dan keadilan yang berlaku. Ancaman pidana hanyalah dasar yang membuka peluang, bukan perintah pelaksanaan. Penahanan baru boleh dilakukan jika terbukti ada alasan nyata dan dapat dipertanggungjawabkan bahwa tersangka dikhawatirkan akan:
- Melarikan diri dari proses hukum;
- Merusak, menyembunyikan, atau mengubah alat bukti;
- Mengulangi tindak pidana yang disangkakan.
“Penahanan tidak boleh dijadikan alat tekanan semata karena perkara ramai dibicarakan. Negara hukum diuji di sini: apakah tindakan yang diambil berdasar fakta hukum, atau berdasar kepentingan di luar aturan yang berlaku,” tandasnya.
HAK DAN KEWENANGAN JAKSA DI TAHAP II
Memasuki Tahap II, Jaksa Penuntut Umum memegang kendali penuh dan memiliki wewenang untuk memilih langkah yang paling tepat: melakukan penahanan, tidak melakukan penahanan, atau menetapkan penahanan dalam kota/penahanan rumah sesuai kondisi yang ada.
Mengacu pada kasus tahun 2022, setelah berkas lengkap sempat dilakukan penahanan selama 20 hari. Namun H. Yovie menegaskan, penanganan saat ini harus dinilai berdasarkan fakta dan keadaan sekarang, tidak boleh sekadar meniru langkah yang pernah dilakukan sebelumnya.
PRINSIP PENAHANAN SEBAGAI JALAN TERAKHIR
Dalam pandangan ilmu hukum, penahanan harus ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya paling akhir, bukan langkah awal atau prosedur standar.
Penahanan tidak memiliki dasar hukum yang kuat apabila tersangka terbukti:
- Selalu hadir dan kooperatif saat dipanggil;
- Memiliki alamat tempat tinggal yang jelas dan tetap;
- Tidak berusaha kabur atau menghilangkan bukti;
- Serta tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan.
“Alasan penahanan harus terukur dan jelas. Alasan ‘karena menjadi perhatian publik’ tidak cukup untuk merenggut kemerdekaan seseorang,” tegasnya.
Sebaliknya, penahanan baru menjadi tepat apabila ada bukti nyata tersangka berpotensi mengganggu saksi, merusak data, atau masih menyebarkan materi yang dipersoalkan.
BATAS ANTARA KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB
Kasus ini berada di persimpangan nilai yang krusial: antara hak konstitusional berpendapat, perlindungan kehormatan, keabsahan dokumen negara, dan batas hukum di ruang digital. Oleh karena itu, penanganannya harus objektif, tenang, dan sepenuhnya berlandaskan aturan, tidak boleh terpengaruh kepentingan politik maupun arus opini.
Persidangan nantinya menjadi tempat paling sah untuk menguji seluruh dalil, alat bukti, pendapat ahli, serta membedakan mana yang masih disebut kritik atau pendapat, dan mana yang sudah masuk ranah tindak pidana.
KESIMPULAN ANALITIS
Secara formil hukum, penahanan terhadap Roy Suryo Cs memungkinkan dilakukan karena syarat objektif telah terpenuhi. Namun secara prinsip negara hukum yang berkeadilan, pelaksanaannya tidak boleh otomatis. Segala keputusan harus berdasar alasan yang konkret, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penegakan hukum yang bermartabat tidak dinilai dari seberapa cepat menahan, melainkan dari ketepatan menilai fakta dan keadilan yang dihasilkan. Hukum yang agung adalah hukum yang tepat, bukan hukum yang terburu-buru,” pungkas H. Yovie Megananda Santosa.
(Redaksi)