Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. (Direktur Lawfirm TSR): Partij Verzet dan Degradasi Nilai Hukum – Saat Eksekusi Terhambat di Balik Dalil Prosedural
SURABAYA, 06 JUNI 2026 – Keberhasilan berperkara di meja hijau tidak cukup hanya ditandai dengan dimenangkannya gugatan. Dalam hukum perdata, tolak ukur keadilan yang sesungguhnya terletak pada tahap pelaksanaan putusan atau eksekusi. Di sinilah sering kali muncul ironi: putusan yang telah berkekuatan hukum mutlak (Inkracht van Gewijsde) justru berhenti di tengah jalan, tidak mampu dijalankan, dan berakhir sekadar sebagai dokumen kertas. Penyebab utamanya adalah pengajuan Perlawanan Pihak (Partij Verzet) yang kini kerap digunakan bukan sebagai sarana pembelaan hak, melainkan strategi sistematis untuk menghambat, menunda, dan mematikan pelaksanaan putusan.
Mengulas fenomena yang menggerus kepercayaan publik ini, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., selaku Direktur Lawfirm TSR, menegaskan bahwa telah terjadi pergeseran makna fungsi hukum acara. Pranata yang dibangun untuk menjamin hak dasar pembelaan diri (audi et alteram partem), kini berubah wajah menjadi taktik penundaan berlarut atau dilatory defense, yang secara langsung mengingkari prinsip fundamental pelaksanaan putusan, yaitu Executio Rei Iudicatae.
“Kita sedang menyaksikan krisis kepastian hukum. Ketika Partij Verzet diajukan tanpa landasan yang sah, yang terjadi bukan lagi pencarian kebenaran, melainkan penghancuran nilai hukum itu sendiri. Ini adalah penyalahgunaan hak prosedural yang merampas hak materiil pihak lawan dan meruntuhkan wibawa putusan pengadilan,” tegas Dr. Teguh dalam analisis hukumnya.
Kesenjangan Normatif: Ruang Kosong Antara HIR dan Praktik Persidangan
Secara normatif, Pasal 207 ayat (3) HIR telah meletakkan prinsip yang tegas dan lugas: pengajuan perlawanan pihak tidak bersifat menangguhkan eksekusi secara otomatis atau bersifat non suspensive. Artinya, meskipun ada perlawanan yang masuk ke pengadilan, proses eksekusi harus tetap berjalan sesuai ketetapan semula.
Namun, ketidaksinkronan aturan muncul akibat ketentuan dalam Buku II Pedoman Administrasi Peradilan Perdata, yang membuka peluang penangguhan apabila perlawanan dinilai memiliki dasar yang beralasan. Celah ini semakin melebar karena budaya kehati‑hatian di kalangan hakim, yang cenderung menunda proses demi menghindari risiko kesalahan prosedural—meskipun Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 telah menggariskan bahwa penangguhan hanya boleh bersifat kasuistik dan luar biasa, bukan menjadi rutinitas.
“Zona abu‑abu inilah yang menjadi lahan subur bagi rekayasa hukum. Masalah menjadi jauh lebih rumit ketika terjadi pergantian hakim atau pimpinan pengadilan. Hakim pengganti yang tidak memahami sejarah, dinamika, dan kedalaman substansi perkara sebelumnya, cenderung kembali menunda eksekusi demi keamanan prosedural semata. Akibatnya, kelanjutan proses hukum terputus, dan putusan yang seharusnya sakti hukumnya menjadi tak berdaya sama sekali,” jelas Dr. Teguh menguraikan akar masalah struktural ini.
Doktrin Misbruik van Procesrecht: Tolok Ukur Penyalahgunaan Hak
Untuk membedakan batas antara perlawanan yang sah dan akal‑akalan hukum, Dr. Teguh merujuk pada doktrin hukum klasik warisan Belanda, yakni Misbruik van Procesrecht atau Penyalahgunaan Hukum Acara. Doktrin ini merupakan turunan langsung dari prinsip larangan penyalahgunaan wewenang (Misbruik van Bevoegdheid) sebagaimana tertuang dalam Pasal 3:13 KUHPerdata Belanda.
Merujuk pada yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad) tertanggal 26 Juni 1959 serta pendapat para pakar hukum, ditegaskan bahwa setiap upaya hukum yang diajukan dengan niat buruk (kwade trouw) — semata‑mata bertujuan merugikan lawan, menyulitkan proses, atau mengulur waktu tanpa maksud mencari kebenaran materiil — wajib dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NOV/Niet‑Ontvankelijke Verklaard).
“Ada kaidah emas yang sering terlupakan: recht moet worden uitgeoefend overeenkomstig haar bestemming — hak harus dijalankan sesuai dengan tujuan pemberian hak tersebut. Jika Partij Verzet diajukan hanya untuk menjegal eksekusi, maka pelawan tersebut telah kehilangan unsur kepentingan hukumnya atau gebrek aan procesbelang. Tanpa kepentingan hukum yang sah, gugatan itu tidak lagi memiliki kapasitas untuk diperiksa lebih lanjut,” papar Dr. Teguh menegaskan batasan filosofis hukum.
Batasan Mutlak Berdasarkan SEMA No. 7 Tahun 2012: Koridor Tak Terlanggar
Dalam hukum positif Indonesia, parameter sah atau tidaknya suatu perlawanan pihak telah ditetapkan secara mutlak dan jelas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 yang masih berlaku penuh dan mengikat seluruh pengadilan. Dr. Teguh menegaskan, aturan ini adalah satu‑satunya rujukan sah yang membatasi ruang gerak perlawanan hanya pada dua kondisi eksepsional:
1. Adanya bukti otentik dan sah bahwa pihak yang tereksekusi telah memenuhi seluruh kewajibannya secara lengkap, tepat, dan sesuai dengan isi amar putusan (volledige nakoming van de verbintenis);
2. Terjadi kesalahan prosedural yang nyata dalam pelaksanaan penyitaan, berupa ketidaksesuaian objek, kelebihan luas, atau cacat prosedur lain yang berkaitan langsung dengan cara pelaksanaan (onregelmatigheid in het beslag).
“Di luar dua alasan mutlak ini, perlawanan apa pun hanyalah rekayasa belaka. Mengajukan dalil lain sama artinya dengan mengulang pembuktian atau memperdebatkan kembali substansi perkara yang sudah selesai diputus, yang secara tegas dilarang oleh asas Rechtskracht van Gewijsde (kekuatan mengikat putusan). Membiarkan hal ini diperiksa sama saja membuka pintu ketidakpastian hukum yang tak berujung,” tegasnya.
Penutup: Mengembalikan Martabat Prinsip Litis Finiri Oportet
Di akhir analisisnya, Dr. Teguh Suharto Utomo mengingatkan kembali pada adagium hukum kuno Litis Finiri Oportet, yang bermakna: setiap sengketa wajib ada akhirnya dan diselesaikan secara tuntas. Menurutnya, praktik penyalahgunaan Partij Verzet adalah pelanggaran nyata dan terang‑terangan terhadap prinsip luhur tersebut.
Sebagai solusi jangka panjang, ia menekankan perlunya pembaruan hukum acara perdata yang tegas memuat larangan penyalahgunaan hukum acara, serta mewajibkan mekanisme penyaringan gugatan di tahap awal atau pretrial. Mekanisme ini bertujuan memangkas gugatan‑gugatan tanpa dasar sebelum masuk ke ruang sidang pemeriksaan.
“Sudah saatnya kita mengembalikan makna sejati dari putusan hakim. Kemenangan yang sesungguhnya bukanlah kemenangan di atas kertas, melainkan kemenangan yang berujung pada eksekusi nyata dan keadilan yang dirasakan. Jangan biarkan hukum acara dijadikan alat untuk memutarbalikkan keadilan. Keadilan sejati lahir ketika putusan dijalankan dengan tegas, pasti, dan adil,” pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.
(Tim Redaksi Hukum)