Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (KETUM DPN PERADI): Advokat Berfungsi Menegakkan Hukum dan Memperjuangkan Keadilan, Bukan Menciptakan Keadaan di Mana yang Benar Belum Tentu Menang dan yang Salah Belum Tentu Kalah
MALANG, 27 MEI 2026 – Keberadaan profesi advokat dalam sistem peradilan pidana maupun perdata tidak sekadar berkedudukan sebagai wakil hukum atau pendamping dalam proses persidangan, melainkan merupakan pilar fundamental yang menjamin terselenggaranya keadilan serta tegaknya norma hukum secara setara dan tidak diskriminatif. Oleh karenanya, setiap advokat memikul tanggung jawab moral, etis, maupun profesional untuk memastikan kebenaran materiil dapat terungkap, sehingga pihak yang secara yuridis dan faktual berhak akan memperoleh kepastian haknya, sedangkan pihak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan akan menanggung konsekuensi hukum yang berlaku. Hal tersebut dipaparkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., dalam uraian akademisnya mengenai kedudukan dan tanggung jawab substantif profesi advokat, Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, pandangan yang berkembang di ruang publik mengenai fenomena “yang benar belum tentu menang dan yang salah belum tentu kalah” merupakan kekeliruan konseptual yang tidak dapat dibiarkan berlanjut, karena hal tersebut mencerminkan adanya kegagalan dalam sistem penegakan hukum maupun penyimpangan dari fungsi hakiki para aparat penegak hukum, termasuk profesi advokat.
“Pada dasarnya, advokat hadir dan diakui keberadaannya dalam tatanan masyarakat dengan satu tujuan utama, yaitu menegakkan hukum dan memperjuangkan keadilan. Apabila dalam praktik peradilan justru terjadi kondisi di mana pihak yang memiliki dasar hukum dan fakta yang sah tidak memperoleh kemenangan, atau sebaliknya pihak yang melakukan pelanggaran justru terlepas dari tanggung jawab hukum, maka hal tersebut menjadi indikasi bahwa sistem tidak berjalan sesuai dengan prinsip dasarnya. Advokat tidak dibenarkan menjalankan profesinya melalui cara-cara yang justru mengaburkan kebenaran, memutarbalikkan fakta hukum, atau memanfaatkan celah prosedural demi memenangkan pihak yang secara substansial berada dalam posisi yang keliru,” tegas Dr. Imam Hidayat.
Kedudukan Advokat Sebagai Penjaga Kebenaran dan Nilai Keadilan
Dalam tinjauan teoritisnya, Dr. Imam Hidayat menegaskan bahwa tugas pokok advokat tidak terbatas pada upaya memenangkan perkara semata, melainkan mencakup tanggung jawab yang lebih luas, yaitu memastikan terungkapnya kebenaran materiil serta terwujudnya keadilan substansial. Kemenangan dalam perkara harus dicapai melalui mekanisme yang sah, didasarkan pada fakta yang terverifikasi, serta penerapan norma hukum yang tepat, konsisten, dan sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri.
“Masih terdapat kesalahpahaman yang meluas, di mana advokat yang dianggap berkualitas adalah mereka yang mampu membuat pihak yang bersalah tampak seolah-olah tidak memiliki kesalahan, atau membuat pihak yang memiliki hak yang sah mengalami kekalahan dalam proses hukum. Pandangan ini sangat menyimpang dari prinsip dasar profesi dan kode etik yang berlaku. Kemenangan yang diperoleh tidak didasarkan pada kebenaran dan keadilan sejati, sesungguhnya bukanlah kemenangan, melainkan kemenangan semu yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa setiap langkah hukum yang ditempuh, argumen yuridis yang dikemukakan, serta alat bukti yang diajukan ke dalam persidangan harus senantiasa didasari oleh prinsip kejujuran, kebenaran faktual, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. “Kita memiliki hak konstitusional untuk membela kepentingan hukum klien, namun hak tersebut tidak boleh dijalankan dengan melanggar prinsip kebenaran dan keadilan. Membela hak yang sah dan benar merupakan tugas mulia yang sejalan dengan tujuan hukum, namun membela kesalahan demi keuntungan sepihak merupakan perbuatan yang mencoreng citra profesi serta merusak tatanan hukum yang telah dibangun,” tambahnya.
Transformasi Persepsi dan Penegakan Prinsip Profesionalisme
Dr. Imam Hidayat mengakui bahwa anggapan keliru mengenai ketidakpastian keadilan tersebut muncul akibat masih ditemukannya praktik yang tidak sejalan dengan kode etik, penyalahgunaan wewenang, serta ketidakpatuhan terhadap prinsip hukum yang berlaku dalam pelaksanaan di lapangan. Kondisi ini menjadi agenda strategis yang harus segera dibenahi oleh seluruh elemen profesi hukum.
“Persepsi tersebut terbentuk bukan tanpa dasar, melainkan sebagai respons terhadap realitas yang dirasakan oleh para pencari keadilan. Akan tetapi, kita tidak dapat membiarkan kondisi ini dianggap sebagai hal yang lumrah atau wajar. Justru tanggung jawab kita adalah membuktikan sebaliknya, bahwa dalam kerangka hukum yang berjalan secara benar, kebenaran faktual dan yuridis pasti akan terungkap, serta keadilan akan terwujud, sepanjang seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan prinsip hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa advokat memegang peran strategis sebagai agen perubahan yang bertugas mengoreksi pandangan keliru tersebut. “Kita harus membuktikan bahwa hukum bukanlah instrumen untuk dimanipulasi, melainkan mekanisme perlindungan bagi pihak yang memiliki hak sah serta sarana penindakan bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Apabila setiap advokat menjalankan profesinya dengan integritas yang tinggi, maka secara bertahap persepsi negatif tersebut akan terhapus, karena masyarakat akan menyaksikan secara langsung bahwa pihak yang benar akan memperoleh haknya, sedangkan pihak yang salah akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Tiga Pilar Dasar: Kebenaran, Norma Hukum, dan Keadilan
Menurut kerangka pemikirannya, terdapat tiga prinsip fundamental yang harus senantiasa dijadikan landasan operasional oleh setiap advokat dalam menjalankan mandat profesinya. Pertama, berpegang teguh pada kebenaran faktual, sehingga setiap pendapat hukum dan tuntutan yang diajukan memiliki dasar yang nyata dan dapat dibuktikan secara sah. Kedua, seluruh langkah hukum harus berlandaskan pada norma hukum yang berlaku, sehingga tidak menyimpang dari koridor peraturan perundang-undangan. Ketiga, seluruh upaya hukum yang dilakukan harus berorientasi pada tercapainya keadilan, baik keadilan prosedural maupun keadilan substansial yang dapat diterima akal sehat dan rasa keadilan masyarakat.
“Ketiga prinsip tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Tanpa kebenaran, hukum hanya akan berfungsi sebagai alat kekuasaan yang tidak memiliki makna luhur. Tanpa landasan hukum yang jelas, keadilan hanya akan menjadi penilaian subjektif yang tidak memiliki kekuatan mengikat. Sementara itu, tanpa tujuan utama untuk mewujudkan keadilan, baik kebenaran maupun norma hukum tidak akan memberikan manfaat yang berarti bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” jelasnya.
Sebagai penutup pemaparannya, Dr. Imam Hidayat mengajak seluruh elemen profesi untuk kembali menginternalisasi sumpah dan janji profesi yang telah diucapkan. “Mari kita tegakkan hukum sesuai dengan makna dan tujuannya yang hakiki, perjuangkan keadilan dengan penuh tanggung jawab moral, serta buktikan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa profesi advokat merupakan profesi yang mulia dan strategis, yang senantiasa berpihak pada kebenaran dan keadilan. Dengan demikian, tidak akan lagi ditemukan fenomena di mana pihak yang benar mengalami kekalahan, dan pihak yang salah memperoleh kemenangan, karena ketika hukum ditegakkan secara benar, hasil yang dicapai pasti akan sejalan dengan rasa keadilan yang sejati,” pungkasnya.
Pemaparan tersebut memberikan kerangka pemahaman yang komprehensif dan sistematis, sekaligus mempertegas kedudukan advokat sebagai elemen penting yang menjamin agar hukum dan keadilan senantiasa berdiri tegak di atas landasan kebenaran yang faktual maupun yuridis.
(Redaksi)