Dr. H. Iwan Setyawan, S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI): Praperadilan – Kendali Mutlak Wewenang Penegak Hukum
JAKARTA, 24 JUNI 2026 – Dalam tatanan negara hukum, kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa kendali. Hal ini berlaku pula bagi aparat penegak hukum saat menjalankan tugasnya. Ketika warga negara merasa diperlakukan sewenang‑wenang, prosedur dilanggar, atau haknya dikorbankan di tahap awal penanganan perkara, Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menyiapkan jalan keluar yang bernama Praperadilan, tertuang dalam Pasal 77 hingga 83 serta Pasal 95.
Mekanisme pengawasan ini dibedah secara mendalam oleh Dr. H. Iwan Setyawan, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Waketum DPN PERADI). Menurutnya, praperadilan adalah wujud nyata pengawasan horizontal antarlembaga yang menjamin setiap langkah penyidikan dan penuntutan tetap berada dalam koridor hukum.
“Kalau di Belanda ada Hakim Komisaris, di Prancis ada Hakim Penyidik, maka di Indonesia fungsinya dijalankan oleh Pengadilan Negeri lewat mekanisme praperadilan. Hakim berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya tindakan penegak hukum. Ini bukti jelas: kekuasaan mutlak tidak ada di sistem kita,” tegas Dr. H. Iwan Setyawan.
Cakupan Kewenangan: Semakin Luas Setelah Putusan MK
Dulu, praperadilan ruang lingkupnya terbatas. Namun sejak lahir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU‑XII/2014, perlindungan hukum bagi masyarakat makin diperluas. Kini, hal‑hal yang bisa diuji keabsahannya meliputi: penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, hak atas ganti rugi dan pemulihan nama baik, tindakan penggeledahan serta penyitaan, dan yang paling krusial: penetapan status tersangka.
“Putusan MK itu menjadi titik balik. Kini, seseorang tidak bisa begitu saja ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum dan alat bukti yang cukup. Keputusan penyidik pun bisa diuji hakim. Ini perlindungan besar bagi hak asasi warga negara,” jelasnya.
Siapa yang Berhak Mengajukan?
Tidak semua pihak bisa masuk ke jalur ini. Berdasarkan Pasal 79 KUHAP, pemohon yang sah adalah:
1. Orang yang ditangkap atau ditahan, jika menilai tindakan itu bertentangan dengan hukum.
2. Penyidik, Penuntut Umum, atau pihak ketiga berkepentingan (seperti korban), guna menguji keabsahan keputusan penghentian penyidikan atau penuntutan.
3. Pihak yang dirugikan, untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan nama baik, dengan syarat tindakan aparat terbukti tidak sah, keliru identitas, atau salah penerapan hukum.
Mekanisme: Cepat, Sederhana, dan Berbatas Waktu
Keunggulan utama praperadilan adalah prosesnya yang tidak berbelit. Diperiksa Hakim Tunggal, permohonan harus sudah ditetapkan hari sidangnya paling lambat 3 hari sejak diterima, dan putusan wajib dijatuhkan paling lama 7 hari kerja setelah sidang pertama.
Alurnya jelas: pembacaan permohonan, jawab‑menjawab, pembuktian, dan kesimpulan. Pemohon boleh menarik kembali permohonan sepanjang disetujui pihak lawan. Ada aturan mutlak: jika berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka permohonan praperadilan gugur otomatis.
Soal upaya hukum, aturannya khas: putusan praperadilan umumnya tidak boleh dibanding, kecuali jika isi putusan menyatakan penghentian penyidikan atau penuntutan itu sendiri tidak sah. Jalur kasasi pun tertutup, sesuai Pedoman Teknis Mahkamah Agung RI Tahun 2007.
Penerapan Nyata dalam Kasus‑Kasus Strategis
Dua tahun terakhir membuktikan betapa vitalnya jalur ini. Banyak nama besar dan kasus publik mengandalkan praperadilan sebagai tameng hukum utama.
Contohnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan praperadilan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook, mempertanyakan kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik.
Hal serupa dilakukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada kasus pengadaan rumah jabatan. PN Jakarta Selatan bahkan mengabulkan permohonan, membatalkan penetapan tersangka, dan memerintahkan penyidikan dihentikan.
Di kasus e‑KTP, Paulus Tannos juga menguji ulang status hukumnya lewat jalur ini. Sementara di daerah, PN Sintang membatalkan penetapan tersangka yang dibuat Polda Kalbar karena dianggap tak berdasar hukum.
“Kasus‑kasus ini mengirim pesan tegas: hukum ada di atas segalanya. Praperadilan adalah bukti bahwa di Indonesia, warga negara punya senjata hukum saat haknya diserang kekuasaan. Selama mekanisme ini dijaga, keadilan akan lebih dekat ke masyarakat,” pungkas Dr. H. Iwan Setyawan, S.H., M.H.
(red)